Home
Login.
Artikelilmiahs
36711
Update
ICHSAN AULIA
NIM
Judul Artikel
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2021/PN.Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu kasus Tindak Pidana Transfer Dana yang dilakukan oleh Marry Tung yang dengan sengaja menerima suatu dana yang berasal dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan terdakwa pergunakan untuk membayar pembelian mobil dan sejumlah perhiasan yang pada akhirnya terdakwa gadaikan kembali sebagai bentuk upaya terdakwa dalam menyamarkan asal usul harta atau dalam hal ini uang hasil transfer dari pihak Gold Crown Food atau Global Tea Kenya yang sebenarnya milik PT Pagilaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Transfer dana dan Pencucian Uang pada putusan nomor 489/Pid.Sus/2021/PN.Smn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian uraian yang sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Abtrak (Bhs. Inggris)
One of the cases of the Fund Transfer Crime committed by Marry Tung who knowingly received a fund from a transfer of funds made illegally and the defendant used it to pay for the purchase of a car and a number of jewelry which in the end the defendant pawned it back as a form of the defendant's efforts to disguise the origin of the assets or in this case the money transferred from the Gold Crown Food or Global Tea Kenya which actually belongs to PT Pagilaran. This study aims to determine the consideration of the Panel of Judges in imposing criminal sanctions against the perpetrators of the crime of Fund Transfer and Money Laundering in decision number 489/Pid.Sus/2021/PN.Smn. This study employed a normative legal method with descriptive-analytical research criteria. Primary legal documents, secondary legal materials, and tertiary legal materials were utilized as data sources. The information gathered is given in the form of a systematic description, with a qualitative legal approach of data analysis being applied. Based on these considerations, the Panel of Judges obtained the belief that the defendant has been legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act as charged in the second indictment of violating Article 82 of Law Number 5 of 2011 concerning Transfer of Funds and the third indictment of violating Article 3 of Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save