Home
Login.
Artikelilmiahs
36687
Update
THIFAL SYIFA SALSABILA FAISYA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL “FARMSTAY” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 43/PDT.SUS/MEREK/2021/PN NIAGA JKT.PST
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki perlindungan hukum. Merek sangat penting bagi publik dalam menentukan suatu kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi yang nantinya dapat menimbulkan keuntungan secara komersial. Pendaftaran merek sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek. Persaingan usaha yang semakin meningkat menyebabkan terjadinya kecurangan dengan meniru merek orang lain, terutama merek terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal “FARMSTAY” dalam putusan nomor 43/Pdt.sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst serta akibat hukum pembatalan merek milik Tergugat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan upaya penegakan perlindungan hukum terhadap merek “FARMSTAY” milik Penggugat dengan pembatalan merek “FARMSTAY” milik Tergugat dalam putusan nomor 43/Pdt.sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek “FARMSTAY” milik Tergugat telah terbukti memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek “FARMSTAY” milik Penggugat serta terdapat unsur iktikad tidak baik. Akibat hukum terhadap Merek “FARMSTAY” milik Tergugat dalam pembatalan merek dilakukan dengan mencoret Merek “FARMSTAY” milik Tergugat dalam Daftar Umum Merek yang diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademark as a part of Intellectual Property Rights which has legal protection. Brands are very important for the public in determining the quality of goods and/or services produced which can later generate commercial profits. Trademark registration is one of the legal protection measures for brand owners. Increasing business competition causes fraud by imitating other people's brands, especially well-known brands. This study aims to find out how the legal protection of the famous brand "FARMSTAY" in the decision number 43/Pdt.sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst and the legal consequences of canceling the Defendant's trademark in terms of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks. and Geographical Indications. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, then the data obtained were presented in the form of narrative text and the data analysis method used was the qualitative normative method. Based on the data from the research and discussion, it shows that efforts to enforce legal protection against the Plaintiff's “FARMSTAY” brand with the Defendant's decision on the “FARMSTAY” brand in the decision 43/Pdt.sus/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. in accordance with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (1) letter b and paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. The Defendant's “FARMSTAY” brand has been proven to have similarities in principle or in whole to the Plaintiff's “FARMSTAY” mark and there is no element of bad faith. The legal consequences for the Defendant's "FARMSTAY" Mark in the mark are carried out by crossing out the Defendant's "FARMSTAY" Mark in the General Register of Marks announced in the Official Gazette of Marks by the Directorate General of Intellectual Property.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save