Home
Login.
Artikelilmiahs
36593
Update
NUR ARIEF MEITRIGOVINDA
NIM
Judul Artikel
PENOLAKAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor 623/Pdt.G/2019/PA.TR)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan salah satunya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, termasuk orang tua masing-masing mempelai sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Penulisan skripsi ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh orang tua dari mempelai laki-laki yang memiliki legal standing sesuai norma hukum positif yaitu dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor 623/Pdt.G/2019/PA.TR. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan dalam teks naratif secara sistematis. Berdasarkan analisis hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Redeb Nomor 623/Pdt.G/2019/PA.TR, didapati bahwa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) di dalam memutus yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”. Oleh karena Termohon I sudah berumur 25 (dua puluh lima) tahun, maka tidak ada kewajiban bagi Termohon I untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya ketika akan melangsungkan perkawinan. Selain itu, hakim juga merujuk pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta, dengan fakta hukum berdasarkan pada alat bukti di persidangan, menunjukkan bahwa proses perkawinan yang dilakukan antara Termohon I dengan Termohon II telah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan. Hasil dari temuan peneliti, Hakim dapat pula menambahkan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan hukumnya yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A marriage can be annulled, if the parties do not meet the requirements to enter into marriage which regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. An annullment of marriage can be proposed by one of the families in a straight line of descent from the husband’s or wife’s, including the parents of each in accordance with the procedure for submitting an application as regulated in Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of the Marriage Law. In this thesis, we will examine the judge’s legal considerations/decisions (ratio decidendi) in refusing the application for annulment of marriage that submitted by the parents of bride or groom who has legal standing according to the positive legal norms, specifically in Tanjung Redeb Religious Court Decision Number 623/Pdt.G/2019/PA.TR. The research method that used in this thesis is normative legal research, with prescriptive analytical research specifications. This study uses secondary data that obtained through the literature and systematically described in narrative texts. Based on the analysis of the results of the research on the Tanjung Redeb Religious Court Decision Number 623/Pdt.G/2019/PA.TR, it concluded that the judge’s legal considerations/decisions (ratio decidendi) in deciding are based on Article 6 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states “to carry out a marriage, a person who has not reached the age of 21 (twenty one) years old must obtain the permission of his/her parents”. Because Respondent I is already 25 (twenty five) years old, there is no obligation for him to ask permission from his parents when he is about to get married. Moreover, judge referring to Article 29 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia. Also, with the legal facts based on evidence at trial, it shows that the marriage process carried out between Respondent I and Respondent II has been in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning Marriage juncto Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to the Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Regulation of the Minister of Religion Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. As a result of the researcher’s analysis, the judge may also add Article 28E paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as the legal basis for legal considerations which states “Everyone has the right of freedom to believe in beliefs, to express thoughts and attitudes, according to his conscience”.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save