Home
Login.
Artikelilmiahs
36560
Update
YOSEPHINE MARIANA
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Terhadap Referendum Kemerdekaan Catalonia pada 2017)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hak menentukan nasib sendiri atau right of self determination merupakan hak dari suatu masyarakat secara kolektif untuk menentukan masa depan politik dan ekonomi sendiri dari suatu bangsa, dan tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional. Salah satu kasus terkait hak menentukan nasib sendiri terjadi di wilayah bagian Spanyol, Catalonia. Catalonia mengadakan sebuah referendum kemerdekaan untuk memisahkan diri dari Spanyol, membangun negara merdeka. Tujuan dari dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak menentukan nasib sendiri menurut hukum internasional dan untuk mengetahui eksistensi referendum kemerdekaan Catalonia berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Spanyol. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak menentukan nasib sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55 Piagam PBB, Pasal 2 dan 3 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 1 dan 25 International Covenant on Civil and Political Rights dan Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Pelaksanaan referendum kemerdekaan Catalonia tidak sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional Spanyol. Catalonia tidak memenuhi syarat untuk memisahkan diri menurut putusan Aaland Islands Case 1921 yaitu masyarakat harus dapat dikategorikan sebagai sebuah “bangsa”, terdapat pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara asal, dan tidak tersedia cara lain untuk melaksanakan hak menentukan nasib sendiri selain memisahkan diri. Pasal 1 dan Pasal 2 dari Konstitusi Spanyol 1978 menyatakan bahwa kedaulatan nasional adalah milik bangsa Spanyol serta konstitusi didasarkan atas kesatuan bangsa Spanyol yang tidak dapat dipisahkan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The right of self-determination is the right of a society collectively to determine its own political and economic future of a nation, and is subject to obligations under international law. One of the cases related to the right to self-determination occurred in the Spanish part of Catalonia. Catalonia held an independence referendum to secede from Spain, establishing an independent state. The purpose of this study is to determine the regulation of the right to self-determination according to international law and to know the existence of a referendum on Catalonia's independence based on international law and Spanish national law. This study uses a normative juridical approach, with descriptive research specifications. Sources of data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research methods. The data is then processed and analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. The results show that the right to self-determination is regulated in Article 1 paragraph (2) and Article 55 of the United Nations Charter, Articles 2 and 3 of the Universal Declaration of Human Rights, Articles 1 and 25 of the International Covenant on Civil and Political Rights and Article 1 of the International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights. The holding of a referendum on Catalonia's independence is inconsistent with international law and Spanish national law. Catalonia did not eligible the requirements for secession according to the decision of the Aaland Islands Case 1921, that is the community must be categorized as a “nation”, there were human rights violations committed by the country of origin, and there was no other way to implement the right to self-determination other than secession. Articles 1 and 2 of the 1978 Spanish Constitution state that national sovereignty belongs to the Spanish nation and the constitution is based on the indivisible unity of the Spanish nation.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save