Home
Login.
Artikelilmiahs
36416
Update
STANLEY NICOLAS ARNOLDY
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KOTA LAYAK ANAK
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Fasilitas Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayananan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin , Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab hukum penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan dan penemuan hukum in concreto. Jenis dan bahan sumber hukum yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui metode studi kepustakaan. Bahan hukum tersebut diolah dengan reduksi data, display data, dan klasifikasi data yang dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan delegasi Fasilitas Kesehatan Ramah Anak di Kota Yogyakarta terhadap pelayan kesehatan ramah anak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak terdapat 2 (dua), yaitu pembentukan kelembagaan dan sarana prasarana. Tanggung jawab hukum fasilitas kesehatan ramah anak adalah memfasilitasi pemenuhan hak kesehatan ramah anak dan jika tidak melaksanakan Pasal 42 ayat (2) akan mendapatkan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan atau pencabutan izin. Kata Kunci : Kewenangan, Tanggung Jawab Hukum, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Child Friendly Health Facilities are health service facilities at the first, second and third level, both public and private, that provide delivery services, treatment, inpatient care, maternal and child health, including sub-health centers (Pustu), Health Service Centers (Puskesmas), Maternity Homes, Medical Centers, Hospitals, Clinical Laboratories that are able to fulfill children's rights and prioritize child-friendly services, both for children who come to visit or for children receiving treatment. This study aims to analyze the legal authorities and responsibilities of child-friendly health service providers based on the Yogyakarta City Regional Regulation Number 1 of 2016 concerning Child Friendly Cities. This study uses a normative juridical research method. The specification of this research is an inventory of laws and regulations and legal findings in concreto. The types and materials of legal sources used are secondary data obtained through the literature study method. The legal materials were processed by data reduction, data display, and data classification which were analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. The results showed that the authority of the delegation of Child Friendly Health Facilities in the City of Yogyakarta for child-friendly health services based on the Regional Regulation of the City of Yogyakarta Number 1 of 2016 concerning Child Friendly Cities was 2 (two), namely the establishment of institutions and infrastructure. The legal responsibility of child-friendly health facilities is to facilitate the fulfillment of child-friendly health rights and if they do not implement Chapter 42 paragraph (2), they will get administrative sanctions in the form of verbal warnings, written warnings, and or revocation of permits. Keywords : Authority, Legal Responbilities, Child Friendly Health Services
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save