Home
Login.
Artikelilmiahs
3630
Update
ZAKY AULIA ANNISA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN PENGATURAN MENGENAI PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kabupaten Purbalingga memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Desa sebagai dasar hokum dalam pengaturan pengenai pasar tradisional, dan pasar modern. Namun, Peraturan Daerah tersebut tidak menjadikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai dasar dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Purbalingga. Kegunaan Penelitian Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang Hukum Administrasi Negara mengenai penerapan peraturan perundang-undangan mengenai pasar tradisional, dan pasar modern oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, selain itu sebagai masukan agar Kabupaten tersebut menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan seharusnya. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Preskriptif, Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu metode dokumenter dan studi kepustakaan. Metode penyajian bahan hukum yang digunakan adalah metode display, Bahan hukum disajikan dalam bentuk Teks Naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis peraturan perundang-undangan, maka dapat diketahui bahwa : 1. Penerapan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Desa tidak menjadikan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dan Peraturan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai dasar hukum pembentukan Perda. 2. Ditemukan hambatan normatif dalam penerapan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pasat tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Purbalingga conducts the regulation of Purbalingga Regency No. 02 of 2012 about management traditional market as a basic of law on traditional and modern market. However that regulation doesn’t make into the regulation of Indonesian President No. 112 of 2007 about structuring and managing traditional market, shopping centre and modern market and the regulation of Indonesian Industrial, trade and cooperative ministry No. 33/M-DAG/PER/12/2008 about orientation of Indonesian structuring and managing of traditional market, shopping centre, and modern market as a basic in their application. This research aims to know the application regulation of structuring and managing traditional market, shopping centre and modern market in Purbalingga regency. The usefull of research is hope, it can give function for development of law knowledge, especially in state administration of law, about the application regulation of law in traditional market, modern shopping by Purbalingga’s government beside as an input so that this regency applies the regulation of law properly. The approaching method uses in this research is yuridis normative. The research specification in this research is documenter method and literature study, the substance law is presented in narrative text form based on research and law regulation analysis, can be known, that: 1. application of region regulation No. 2 of 2010 about management traditional market doesn’t make into President Regulation No. 112 of 2007 about structuring and managing traditional market, shopping centre, amd modern market and regulation of trade and cooperative ministry No. 53/M-DAG/PER/12/2008 about orientation of structuring and managing traditional market, shopping centre and modern shopping as the basic law of the Regulation of Purbalingga regency establishment. 2. Is this founded the normative obstruction in application of regulation about structuring and managing traditional market, shopping centre and modern market.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save