Home
Login.
Artikelilmiahs
36061
Update
RANIA
NIM
Judul Artikel
Kewajiban Negara Bendera Kapal menurut United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Studi tentang Pelanggaran Hukum dalam Praktik Flag of Convenience)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
United Nations Convention on the Law of the sea 1982, Pasal 87 menetapkan bahwa laut lepas terbuka untuk semua bangsa, tidak ada negara yang dapat secara sah menegakkan yurisdiksinya di laut lepas. Kapal harus berlayar di bawah bendera suatu negara sebagai tanda yurisdiksi. Setiap negara memiliki wewenang untuk menentukan syarat dalam memberikan kebangsaannya kepada kapal. UNCLOS 1982 hanya mengatur harus ada hubungan yang nyata antara negara bendera dengan kapal. Dalam perkembangannnya, beberapa negara menawarkan kemudahan dengan mengabaikan prinsip hubungan yang nyata dalam syarat pendaftaran kewarganegaraan kapal di negaranya, yang disebut sebagai negara flag of convenience. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban negara bendera sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 serta untuk menganalisis pelanggaran hukum dalam praktik flag of convenience. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder dengan pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kewajiban negara bendera diatur dalam Pasal 58 ayat 3, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 94 dan Pasal 217 UNCLOS 1982. Kewajiban negara bendera secara umum adalah kewajiban untuk melakukan kontrol yang efektif terhadap aspek administratif, teknis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya. Dalam melaksanakan kewajibannya, negara bendera harus memperhatikan prinsip hubungan yang nyata sebagai jaminan pelaksanaan yurisdiksi secara efektif. Negara bendera yang tidak memiliki hubungan yang nyata dengan kapalnya dianggap melakukan pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 UNCLOS 1982. Praktik ini menimbulkan banyak masalah bagi dunia internasional antara lain: Pencemaran di laut oleh kapal, isu keamanan nasional, kebijakan tenaga kerja, dan IUU Fishing.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article 87 stipulates that the high seas are open for all nations, no state can lawfully enforce its jurisdiction on the high seas. Ships must sail under the flag of a state as a sign of jurisdiction. Each state has the authority to determine the conditions for granting its nationality to ships. UNCLOS 1982 only stipulates that there must exist a genuine link between the flag state and the ship. In its development, several countries offer convenience by ignoring the genuine link principle in the conditions for registering ship citizenship in their country, which is referred to as the flag of convenience country. The purpose of this study was to find out the duties of the flag state as regulated in UNCLOS 1982 as well as to analyze legal violations in the practice of flag of convenience. The approach method used was a normative juridical approach. The data used is secondary data with data collection based on literature study and presented in the form of narrative text with qualitative normative analysis methods. Based on the results of the research, the duties of the flag state are regulated in Article 58 paragraph 3, Article 91, Article 92, Article 94 and Article 217 of UNCLOS 1982. the duties of the flag state in general are State shall effectively exercise its jurisdiction and control in administrative, technical and social matters over ships flying hers flag. In carrying out its duties, the flag state must pay attention to the principle of genuine link as a guarantee for the effective implementation of jurisdiction. A flag state that does not have a genuine link with its ship is considered to have violated the law because it is not in accordance with Article 91 paragraph 1 of UNCLOS 1982. This practice raises many problems for the international community, including: Pollution at sea by ships, national security issues, labor policies, and IUU fishing.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save