Home
Login.
Artikelilmiahs
36010
Update
DIMAS WAHYU ADDIFA
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB TOKO HIDUP BARU SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS RUSAKNYA BARCODE DALAM KEMASAN SUSU HERBALIFE SHAKE MIX BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR 1329/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tanggung Jawab Toko Hidup Baru Sebagai Pelaku Usaha Atas Rusaknya Barcode Dalam Kemasan Susu Herbalife Shake Mix Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Putusan Nomor 1329/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM Oleh: Dimas Wahyu Addifa E1A018369 ABSTRAK Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai wujud dari kesadaran akan kewajibannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Toko Hidup Baru sebagai pelaku usaha memperdagangkan produk susu Herbalife Shake Mix yang telah rusak bagian barcodenya, akibat perbuatan pelaku usaha tersebut merugikan Suri Yanto dan Ken Lugina sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Nomor 1329/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM, maka dapat disimpulkan bahwa Toko Hidup Baru sebagai pelaku usaha telah memenuhi tanggung jawabnya karena telah melanggar hak konsumen dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Hakim memutus menghukum Toko Hidup Baru sebagai pelaku usaha dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah).
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Responsibilities of Toko Hidup Baru as Business Actors for Damaged Barcodes in Herbalife Shake Mix Milk Packaging Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in Decision Number 1329/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM By: Dimas Wahyu Addifa E1A018369 ABSTRACT Responsibility is an act carried out by a person as a form of awareness of his obligations. The problem in this study is that Toko Hidup Baru as a business actor trades Herbalife Shake Mix milk products that have damaged the barcode part, as a result of the actions of these business actors harming Suri Yanto and Ken Lugina as consumers. This study aims to determine the responsibilities of business actors based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The method used in this research is normative juridical, with descriptive analytical research specifications. The data used is secondary data sourced from library research. The data obtained are presented with narrative texts, and analyzed by qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion of Decision Number 1329/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM, it can be concluded that Toko Hidup Baru as a business actor has fulfilled its responsibilities because it has violated consumer rights and does not carry out its obligations as business actors. The judge decided to punish Toko Hidup Baru as a business actor with a prison term of 7 (seven) months and charge a court fee of Rp. 5,000 (five thousand rupiah).
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save