Home
Login.
Artikelilmiahs
35837
Update
ARIAN NATHAN PARHEHEON
NIM
Judul Artikel
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PAILIT DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan mengalami kondisi pailit. Pailit merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengaturan mengenai ketenagakerjaan mengalami perkembangan dengan adanya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat rumusan terbaru mengenai Pemutusan Hubungan Kerja. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan analisa mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pailit dengan melakukan komparasi antara Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai PHK karena pailit dan implikasi hukumnya terhadap pekerja yang terkena PHK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan PHK karena Pailit di dalam UU Ketenagakerjaandan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kerja. Ditemukan fakta normatif bahwa terdapat pengurangan hak yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK karena pailit, yaitu pengurangan pemberian uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Abtrak (Bhs. Inggris)
Pandemic Covid-19 brought many companies into bankruptcy. Bankruptcy is one of the reasons that companies can use to terminate employment. Regulations regarding employment have developed with the existence of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which contains the latest formulation regarding Termination of Employment. In this regard, the author is interested in conducting an analysis of the arrangement for termination of employment due to bankruptcy by making a comparison between Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This study aims to determine and analyse the regulation regarding layoffs due to bankruptcy and its legal implications for workers affected by layoffs after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used is normative juridical with analytical approach and conceptual approach. The research specification in this research is descriptive analytical. The results of the study show that there are differences in the arrangements for layoffs due to bankruptcy in the Manpower Act and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. It was found that there was a normative fact that there was a reduction in the rights granted to workers who were laid off due to bankruptcy, namely a reduction in the provision of severance pay by 0.5 (zero point five) in the provisions of Article 47 of Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save