Home
Login.
Artikelilmiahs
35574
Update
OKTAVIA MARTHA SARY
NIM
Judul Artikel
PENGATURAN PARADIPLOMASI KERJA SAMA SISTER PROVINCE DALAM SISTEM SAEMAUL UNDONG BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Studi mengenai Implementasi Kerja Sama antara Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia dan Gyeongsangbuk-Do, Korea Selatan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Paradiplomasi merupakan hubungan diplomasi antara dua sub-state yang berbeda negara. Salah satu bentuknya yaitu kerja sama sister province, suatu hubungan diplomasi yang berkembang menyesuaikan fenomena globalisasi pada saat ini. Kerja sama sister province yang dijalankan oleh Indonesia salah satunya yaitu kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Gyeongsangbuk-Do, Korea Selatan dalam sistem saemaul undong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan praktik paradiplomasi dalam kerja sama sister province berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta implementasi paradiplomasi sistem saemaul undong dalam kerja sama sister province antara DIY, Indonesia dan Gyeongsangbuk-Do, Korea Selatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui inventarisasi data sekunder dan wawancara mendalam. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang didukung dengan data primer dan kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan praktik paradiplomasi dalam kerja sama sister province berdasarkan hukum internasional secara umum mengacu pada Konvensi Wina 1969 yang dituangkan di dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan didasarkan pada asas pacta sunt servanda, good faith, dan consent. Di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 363 ayat (2) huruf c, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Kerja sama sister province antara Provinsi DIY dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do dibuat berdasarkan MoU 2005 melalui penjajakan terlebih dahulu. Daerah yang menjadi tujuan kerja sama masih terdapat beberapa kendala implementasi, seperti kurang berfungsinya Pemerintah Daerah DIY dan situasi pandemi Covid-19 pada 2020. Kata Kunci : paradiplomasi, sister province, saemaul undong
Abtrak (Bhs. Inggris)
Paradiplomacy is a diplomatic relationship between two sub-states of different countries. One of the forms is sister province cooperation, a diplomatic relationship that develops according to the phenomenon of globalization at this time. One of the sister province collaborations carried out by Indonesia is the cooperation between the Provincial Governments of the Special Region of Yogyakarta (DIY), Indonesia and Gyeongsangbuk-Do, South Korea in the saemaul undong system. This study aims to analyze the practice of paradiplomacy in sister province cooperation based on international law and Indonesian national law, and the implementation of the saemaul undong system of paradiplomacy in sister province cooperation between the DIY, Indonesia and Gyeongsangbuk-Do, South Korea. The research method used is normative juridical, with data collection methods through secondary data inventory and conducting in-depth interviews. The data used in this study came from secondary data supported by primary data and then analyzed by qualitative normative methods. The results of the research from the regulation of paradiplomacy practices in sister province cooperation based on international law generally refers to the 1969 Vienna Convention as outlined in the Memorandum of Understanding (MoU) and is based on the principles of pacta sunt servanda, good faith, and consent. In Indonesia based on Law No. 23 of 2014 on Local Government Article 363 paragraph (2) letter c, local governments are given the opportunity to establish cooperation with regional governments abroad in accordance with the provisions of laws and regulations, one of which is Law No. 37 of 1999 on Foreign Relations. The sister province cooperation between DIY Province and Gyeongsangbuk-Do Province was made based on the 2005 MoU through a preliminary assessment. There are still some implementation obstacles in the areas that are the targets of cooperation, such as the lack of functioning of the DIY Regional Government and the Covid-19 pandemic situation in 2020. Keywords : paradiplomacy, sister province, saemaul undong
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save