Home
Login.
Artikelilmiahs
35518
Update
RAIHAN FATHURRAHMAN
NIM
Judul Artikel
LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS WITH DISABILITIES AS FLIGHT PASSENGERS IN THE CASE OF DISCRIMINATION BY ETIHAD AIRWAYS BASED ON LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION (CASE STUDY OF DECISION NUMBER : 846/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat mendukung tercapainya perlindungan hak bagi konsumen. Jasa angkutan udara sebagai salah satu jasa angkutan paling efektif dalam operasionalnya mempunyai sebuah standar. Dalam kasus ini Dwi Aryani sebagai penumpang penyandang disabilitas merasa diperlakukan diskriminatif dan dilanggar hak-nya karena diturunkan dari pesawat padahal penyandang disabilitas juga merupakan konsumen, membutuhkan aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan baik kebutuhan materil maupun non-materil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai konsumen jasa penerbangan dalam hal adanya diskriminasi oleh maskapai penerbangan etihad airways berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil simpulan bahwa, Dwi Aryani sebagai Konsumen penyandang disabilitas mendapatkan Perlindungan Hukum dalam hal adanya diskriminasi oleh pihak maskapai penerbangan yang terbukti telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Huruf (g), Pasal 7 Huruf (c), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 5 huruf (v) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan pelaku usaha berkwajiban membayar ganti rugi materil sebesar Rp.37.500.000,00 (Tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta permintaan maaf melalui media cetak kepada Dwi Aryani.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is expected to support the achievement of rights protection for consumers. Air freight services as one of the most effective transportation services in its operations have a standard. In this case Dwi Aryani as a passenger with a disability felt treated discriminatory and violated his rights because he was taken off the plane even though people with disabilities were also consumers, needing accessibility to meet the needs of both material and non-material needs. The purpose of this study is to find out how legal protection against persons with disabilities as consumers of aviation services in the event of discrimination by Etihad Airways airlines based on Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research uses normative juridical approach methods with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data. The method of data collection is carried out by literature studies, the data obtained is presented with narrative text, and the data analysis method used is a qualitative normative method. Based on the results of research and discussions that have been conducted, it can be concluded that Dwi Aryani as a Consumer with a disability gets Legal Protection in the event of discrimination by airlines that are proven to have violated the provisions stipulated in Article 4 Letter (g), Article 7 Letter (c), Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Article 5 letter (v) of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities, As well as committing unlawful acts that resulted in business actors being obliged to pay material damages of Rp.37,500,000.00 (Thirty-seven million five hundred rupiah) and Immateriil damages of Rp.500,000,000.00 (five hundred million rupiah) as well as an apology through print media to Dwi Aryani.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save