Home
Login.
Artikelilmiahs
35458
Update
JONATHAN KEVIN EMMANUEL
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN PENCARI SUAKA TERITORIAL DI UNI EROPA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penanganan Krisis Pengungsi di Yunani pada 2020)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Beberapa konflik di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara menyebabkan pergerakan besar pencari suaka teritorial menuju Uni Eropa pada 2020. Protokol Dublin Regulation menentukan bahwa tanggung jawab untuk memproses pengajuan suaka terletak pada negara anggota Uni Eropa yang menjadi tempat kedatangan pertama pencari suaka. Yunani sebagai negara yang berbatasan dengan kedua wilayah tersebut otomatis menjadi destinasi pertama para pencari suaka teritorial untuk memasuki wilayah Uni Eropa. Hal tersebut menyebabkan timbulnya krisis pengungsi berkepanjangan yang mendorong terjadinya perlakuan buruk terhadap pencari suaka teritorial yang mencoba mengajukan permohonan suaka di Yunani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan pencari suaka teritorial dalam hukum internasional dan penanganan krisis pengungsi di Yunani pada 2020 berdasarkan hukum regional Uni Eropa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dengan melakukan inventarisasi data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan pencari suaka teritorial dapat ditemukan dalam ketentuan hukum internasional yaitu di dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai Status Pengungsi melalui Pasal 1A ayat (2) yang memberikan ketentuan mengikat terkait perlindungan hak mencari dan mendapat suaka, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Pasal 12 ayat (1), (2), (3), dan (4) terkait hak seseorang untuk bepergian meninggalkan negaranya dan pergi ke wilayah negara lain sebagai wujud dari HAM di bidang sipil dan politik, dan Deklarasi PBB mengenai Suaka Teritorial 1967. Pengaturan perlindungan pencari suaka teritorial juga terdapat dalam ketentuan internasional regional seperti di kawasan Afrika, Amerika, Arab, Asia Tenggara, dan Eropa. Penanganan krisis pengungsi yang terjadi di Yunani pada 2020 bertumpu pada upaya reformasi dan pembaharuan beberapa Protokol dan kebijakan dalam Common European Asylum System sebagai aturan suaka utama yang berlaku di Uni Eropa. Dua upaya penting terkait hal tersebut adalah penambahan kebijakan Fairness Mechanism dalam Protokol Dublin Regulation dan penetapan sebuah lembaga suaka khusus di Uni Eropa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Several conflicts in the Middle East and North Africa region led to a large movement of territorial asylum seekers to the European Union in 2020. The Dublin Regulation Protocol determines that the responsibility for processing asylum applications lies with the European Union member state which is the first place of arrival of asylum seekers. Greece as a country bordering the two regions automatically becomes the first destination for territorial asylum seekers to enter the European Union. This led to a protracted refugee crisis that led to poor treatment of territorial asylum seekers who tried to apply for asylum in Greece. This study aims to identify and analyze the regulation of the protection of territorial asylum seekers in international law and the handling of the refugee crisis in Greece in 2020 based on European Union regional law. The approach method used is normative juridical. The data used is secondary data, the data collection method is based on literature study by conducting an inventory of secondary data, then analyzed by qualitative normative methods. The results show that the regulation of the protection of territorial asylum seekers can be found in the international law, such in the 1951 Convention and the 1967 Protocol concerning the Status of Refugees through Article 1A paragraph (2) which provides binding provisions relating to the protection of the right to seek and obtain asylum, the International Covenant of Civil and Political Rights of 1966 through Article 12 paragraphs (1), (2), (3), and (4) related to the right of a person to leave his country and go to the territory of another country as a manifestation of human rights in the civil and political fields, and the United Nations Declaration concerning Territorial Asylum 1967. Regulations for the protection of territorial asylum seekers are also contained in regional international provisions such as in the regions of Africa, America, Arabia, Southeast Asia, and Europe. The handling of the refugee crisis that occurred in Greece in 2020 rests on efforts to reform and renew several protocols and policies in the Common European Asylum System as the main asylum rules applicable in the European Union. Two important efforts in this regard are the addition of a Fairness Mechanism policy in the Dublin Regulation Protocol and the establishment of a special asylum institution in the European Union.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save