Home
Login.
Artikelilmiahs
35452
Update
MOH. FIKI RAMDHANI LISTIONO
NIM
Judul Artikel
KEDUDUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM MEMPERKUAT KEYAKINAN HAKIM PADA PERKARA PIDANA (Studi Putusan Nomor: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp dan Putusan Nomor: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming) merupakan sidang resmi yang dilaksanakan diluar pengadilan dengan tujuan untuk melihat secara langsung tempat yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan Setempat tidak diatur dalam hukum acara pidana sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtvacuum), meskipun demikian, dalam perkara pidana nomor: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp dan perkara pidana nomor: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg, Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat dalam rangka mencari kebenaran materiil terhadap suatu kasus pidana. Adapun permasalahan yang akan dijawab pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemeriksaan setempat pada perkara pidana nomor: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp dan perkara pidana nomor: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg, serta mengapa dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan hakim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, pendapat-pendapat ahli, hasil penelitian yang dipelajari dari buku-buku dan jurnal termasuk dokumen penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan antara pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yaitu mengenai pemberitahuan tentang adanya pemeriksaan setempat serta pihak-pihak yang mengikuti pemeriksaan setempat. Kedudukan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana nomor: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp dan nomor: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg adalah untuk memperkuat keyakinan hakim karena adanya keraguan dari majelis hakim terkait tempat kejadian perkaranya yang dalam kasus ini berada di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Local Examination (gerechtelijke plaatsopneming) is an official trial held outside the court with the aim of seeing firsthand the place that is the object of the case. Local Examinations are not regulated in criminal procedural law so there is a legal vacuum (rechtvacuum), however, in criminal cases number: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp and criminal cases number: 13/Pid.B/LH/2021/ PN Pbg, the Panel of Judges carries out a Local Examination in order to find the material truth of a criminal case. The problems that will be answered in this research are how to carry out local examinations in criminal cases number: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp and criminal cases number: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg, and why can this be done? used to strengthen the judge's conviction. The type of research used in this paper is normative juridical, with prescriptive research specifications. This study uses secondary data obtained from laws and regulations, expert opinions, research results learned from books and journals including research documents related to this research. The results of this study indicate that there is a difference between the local examination carried out by the Panel of Judges of the Palopo District Court and the Panel of Judges of the Purbalingga District Court, namely regarding notification of a local examination and the parties participating in the local examination. The position of the local examination in criminal cases number: 333/Pid.Sus/2015/PN.Plp and number: 13/Pid.B/LH/2021/PN Pbg is to strengthen the judge's conviction because of doubts from the panel of judges regarding the circumstances of the incident which occurred. in this case it is in the Production Forest and Protection Forest Areas.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save