Home
Login.
Artikelilmiahs
35448
Update
ZHAFIRA AMALIA IRFANTI
NIM
Judul Artikel
RATIO DECIDENDI PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS (Studi Putusan Nomor: 1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terdapat kepercayaan publik yang sangat besar, namun notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menutup kemungkinan melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang sering dilakukan oleh seorang notaris adalah pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Berkaitan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menganalisa sejauh mana pembuktian serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa, selaku notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam Putusan No.1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta diuraikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan No.1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim., dibuktikan dengan persesuaian alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sehingga telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperolehnya keyakinan hakim bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. Dasar pertimbangan hukum hakim yaitu memperhatikan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP. Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya unsur inti delik (bestanddelen) yang tidak terpenuhi, yakni tidak terdapat unsur sikap batin berupa kehendak dan pengetahuan dari terdakwa untuk membuat akta otentik yang palsu. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Notaries are general officials who are authorized by the state to make authentic deeds. In the notary office there is a huge public trust, but notaries in carrying out their positions do not rule out the possibility of committing irregularities that are criminal acts. Criminal acts that are often committed by a notary are falsification of authentic deeds as stipulated in the provisions of Article 263 and Article 264 of the Criminal Code. In this regard, the author is interested in analyzing the extent of the evidence and legal consideration of the judge in handing down a free verdict against Defendant, as a notary who committed the criminal act of falsifying authentic deeds in Verdict No.1216 / Pid.B / 2019 / PN Jkt.Tim. This research uses normative juridical approach methods with prescriptive research specifications. The study also used secondary data obtained through literature studies and systematically outlined. The results of the study showed that the criminal act of falsification of authentic deeds carried out by the Defendant in Verdict No.1216 / Pid.B / 2019 / PN Jkt.Tim., was proven by the conformity of evidence in the form of witness statements, letters and statements of the accused so that it has met the minimum limit of proof that at least two valid evidence obtained by the judge's belief that the Defendant was not found guilty of committing the criminal act of falsification of authentic deeds. The basis of the judge's legal consideration is to pay attention to Article 263 paragraph (1) and (2) jo. Article 264 paragraph (1) and (2) of the Criminal Code. The Panel of Judges argued that there was an unfulfilled core element of delik (bestandence), namely there was no element of inner attitude in the form of the will and knowledge of the accused to make a false authentic deed. The defendant was found not to be validly and convincingly guilty of committing a criminal offence as charged by the Public Prosecutor and acquitted of the charges.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save