Home
Login.
Artikelilmiahs
35447
Update
OKTAVIANTO SOEDIBYO TOELOES
NIM
Judul Artikel
PELAKSANAAN ASAS CONTANTE JUSTITIE (ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN) DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Wilayah Pengadilan Negeri Semarang)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu asas dalam Hukum Acara Pidana yaitu asas contante justitie atau lebih dikenal dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan memberikan pengaruh terhadap praktik pencarian keadilan, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif dalam penegakan hukum. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan. Adapun pelaksanaan dari asas tersebut yang akan diteliti yaitu berkaitan dalam peradilan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pada penelitian ini membahas permasalahan mengenai pelaksanaan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) dalam peradilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang dan hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa pelaksanaan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) di Pengadilan Negeri Semarang telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) di Pengadilan Negeri Semarang adalah faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
One of the principles in the Criminal Procedure Code is the principle of contante justitie or better known as the principle of quick, simple and low cost justice. The principle of quick, simple, and low-cost justice has an influence on the practice of seeking justice, so it is expected to be effective in law enforcement. This simple, quick and low cost trial is intended to provide legal protection and certainty for suspects or defendants undergoing the judicial process. The implementation of these principles that will be investigated is related to the corruption criminal justice trial carried out by the Semarang District Court. This study discusses the problems regarding the implementation of the principle of contante justitie (the principle of quick, simple and low cost justice) in the Corruption Court at the Semarang District Court and the obstacles faced in the implementation process. This study uses a sociological juridical approach, with descriptive research specifications, data sources used are primary data and secondary data, the data collected is presented in a systematic description with qualitative analysis methods. Based on the results of the research and discussion, it was found that the implementation of the contante justitie principle (the principle of quick, simple and low-cost justice) at the Semarang District Court had been carried out according to the applicable rules. The obstacles of contante justitie principle (the principle of quick, simple and low cost justice) implementation on Semarang District Court are facilities factors, social factors and cultural factors.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save