Home
Login.
Artikelilmiahs
35445
Update
ADITYA SAPUTRA
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN SISTEM JALUR KHUSUS (PLEA BARGAINING SYSTEM) DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Plea Bargaining System di Amerika Serikat)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia telah berusia kurang lebih 40 tahun. Oleh karena itu, Indonesia telah membuat rancangan untuk pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terdapatnya konsep sistem jalur khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan membandingkannya dengan plea bargaining system yang terdapat di sistem peradilan pidana Amerika Serikat. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yang dikaji dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan data primer, data sekunder dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa konsep jalur khusus dianut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu pada Pasal 199. Sistem jalur khusus merupakan pengakuan yang dilakukan oleh terdakwa di depan hakim dalam persidangan setelah penuntut umum membaca surat dakwaan, kemudian hakim yang akan menentukan apakah pengakuan tersebut tepat atau tidak. Jalur khusus sendiri merupakan pengadopsian dari plea bargaining system di Amerika Serikat. Meskipun sistem jalur khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terinspirasi dari plea bargaining system di Amerika Serikat terdapat perbandingan diantara kedua konsep tersebut, yang mana pengakuan bersalah pada konsep jalur khusus yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menggunakan negosiasi atau tidak adanya tawar- menawar dakwaan dan hukuman antara jaksa dengan terdakwa atau pengacaranya, yang mana sebenarnya dapat digunakan sebagai dorongan dari penuntut umum untuk memaksa tersangka/ terdakwa sehingga mengakui kesalahannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Criminal Procedure Law in Indonesia is approximately 40 years old. Therefore, Indonesia has made a draft for the renewal of the Criminal Procedure Law With the establishment of the Criminal Procedure Law Bill. This research aims to find out the concept of a special pathway system in the Criminal Procedure Law Bill and compare it with the plea bargaining system contained in the United States criminal justice system. This research method uses normative methods, which are studied in this study is a prescriptive study. Legal sources used primary, secondary and tertiary data. The method of collection and processing of legal materials is the study of literature and the method of analysis of legal materials used in the preparation of this research is using qualitative and comparative methods. Based on the results of research and discussion in this research, it can be known that the concept of a special path is embraced in the Draft Criminal Procedure Law, namely in Article 199. The special pathway system is a confession made by the defendant in front of the judge in the trial after the public prosecutor reads the indictment, then the judge who will determine whether the confession is appropriate or not. The special path itself is the adoption of the plea bargaining system in the United States. Although the special pathway system in the Criminal Procedure Law Bill is inspired by the plea bargaining system in the United States there is a comparison between the two concepts, where the guilty plea to the concept of a special path stipulated in the Draft Criminal Procedure Law does not use negotiation or absence of bargaining of charges and punishment between the prosecutor and the defendant or his lawyer, which can actually be used as an encouragement from the public prosecutor to force the suspect / defendant to admit his guilt.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save