Home
Login.
Artikelilmiahs
35434
Update
ERSA NUR FITHRI
NIM
Judul Artikel
CERAI TALAK KARENA MURTAD/RIDDAH (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 433/PDT.P/2021/PA.BJM)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan merupakan sesatu hal yang esensial bagi kehidupan manusia dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sering kali ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan tujuan perkawinan tersebut tidak tercapai. Salah satunya yaitu perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Seperti salah satunya perkara Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin, dimana Pemohon mengajukan cerai talak dikarenakan berselisih dengan Termohon, namun ternyata pada faktanya Pemohon telah murtad, sehingga pada akhirnya oleh majelis hakim perkawinannya diputus dengan fasakh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memfasakh perkawinan karena murtad/riddah terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 433/Pdt.G/2021/PA.Bjm. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan, dan literatur berupa buku-buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa majelis hakim dalam memfasakh perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 433/Pdt.P/2021/PA.Bjm adalah dengan mempertimbangkan pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Malik yang terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu dan juga hakim mempertimbangkan alsan perceraian Pasal 116 KHI huruf h.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is something that is essential for human life with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. However, it is often found that several factors cause the purpose of the marriage not to be achieved. One of them is disputes that occur continuously. One of them is the case of the Banjarmasin Religious Court Decision, where the Petitioner filed for divorce due to a dispute with the Respondent, but in fact the Petitioner has apostatized, so that in the end the panel of judges decided the marriage was with Fasach.The formulation of the problem in this study is how the legal considerations of judges in fasakh marriage due to apostasy/riddah are based on the Banjarmasin Religious Court Decision Number 433/Pdt.G/2021/PA.Bjm. The approach method used in this research is a normative juridical approach. The data of this research comes from secondary data in the form of legislation, court decisions, and literature in the form of books and journals that are relevant to this research. The method of data collection is done by literature study. The analytical method used in this research is qualitative analysis.Based on the results of research and data analysis, it can be concluded that the panel of judges in facilitating marriage in the Banjarmasin Religious Court Decision Number 433/Pdt.P/2021/PA.Bjm is to consider the opinions of Abu Hanifah, Abu Yusuf and Malik contained in the book al-Fiqh al -Islam Wa Adillatuhu and also the judge considered the reasons for the divorce in Article 116 of the KHI letter h.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save