Home
Login.
Artikelilmiahs
35418
Update
JIHAN SALSA NABILA
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN PRODUK MAKANAN IMPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN Nomor 228/Pid.B/2020/PN.Sbs
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tanggung jawab merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai wujud dari kesadaran akan kewajibannya dalam menanggung suatu akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya. Kerugian konsumen akibat mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha membuat pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu masih kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam memperhatikan ketentuan izin edar dan pencantuman informasi barang dengan mengunakan bahasa Indonesia dalam produknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dibagi menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Nomor 228/Pid.B/2020/Pn.Sbs bahwa hakim menyatakan Muhammad Andry Lamfield sebagai pelaku usaha telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan sosis impor produk negara Malaysia yang tidak memiliki izin edar dan di dalam kemasan sosis produk negara Malaysia tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tangung jawab Muhammad Andry Lamfield sebagai pelaku usaha adalah tanggung jawab pidana dengan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta dijatuhkan hukuman tambahan sosis produk negara Malaysia tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Produk Makanan Impor
Abtrak (Bhs. Inggris)
Responsibility is an act done by a person as a form of awareness of his obligation to bear a consequence of what he has done. Consumer losses due to consuming or using goods and /or services traded by business actors make business actors liable for such losses. The problem in this research is the awareness of business actors in paying attention to the provisions of the distribution permit and the inclusion of goods information by using Indonesian in their products. The research method used is normative juridical with descriptive research specifications. The data used in this study is secondary data that is divided into primary legal materials and secondary legal materials that are sourced from literature studies and laws and regulations and their implementation regulations. The data that has been obtained is then processed and analyzed with qualitative normative methods. The results of the study based on Decision No. 228/Pid.B/2020/Pn.Sbs showed that hakim declared Muhammad Andry Lamfield as a business actor to have committed prohibited acts for business actors as stipulated in Article 8 paragraph (1) letter a and letter j of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection for having traded imported sausages of Malaysian state products that do not have a license and in the packaging of sausages of Malaysian state products are not include information and/or instructions for the use of goods in Indonesian in accordance with applicable laws and regulations. Muhammad Andry Lamfield's responsibility as a businessman is a criminal liability with a fine of Rp 5,000,000.00 (five million rupiah) with the provision that if the unpaid fine is replaced with a criminal cage for 2 (two) months and imposed additional penalties that the sausage products of the Malaysian state are seized for destruction. Keywords: Responsibilities, Business Actors, Imported Food Products
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save