Home
Login.
Artikelilmiahs
35362
Update
IQBAL PANDU SATRIO
NIM
Judul Artikel
Authorities and Responsibilities of Notaries Regarding the Implementation of Cyber Notary in Indonesia
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Cyber notary merupakan terobosan dan inovasi yang sangat penting dalam dunia hukum khususnya kenotariatan, melalui pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris diberikan kewenangan untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik. Sertifikasi transaksi secara elektronik sendiri sejauh ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalamnya membahas mengenai segala aturan yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Cyber notary sendiri mengalami benturan dengan aturan-aturan yang ada saat ini, khususnya mengenai pembuktian akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris dan kewenangan yang diperoleh oleh notaris sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab notaris berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan antara lain sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Kewenangan notaris yang diperoleh dalam cyber notary adalah kewenangan mendaftarkan secara online lewat aplikasi AHU Online, diantaranya pendaftaran akta pendirian PT, Perubahan anggaran dasar PT, Fidusia dan Wasiat. Akta yang dibuat ole Notaris secara elektronik dan dalam bentuk lektronik dan/atau digital mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A cyber notary is a breakthrough and innovation that is very important in the legal world, especially Notary; through article 15, paragraph 3 of the Notary Position Act, notaries are given the authority to certify transactions electronically. So far, the certification of electronic transactions has been regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, which discusses all rules relating to electronic transactions. Cyber Notary itself conflicts with the current regulations, especially regarding proof of deeds made electronically by a notary and the authority obtained by a notary as described in Article 15 paragraph 3 of the Law on Notary Positions. This study aims to analyze the powers and responsibilities of a notary about the implementation of a cyber notary in Indonesia. The research method used is normative, using secondary data obtained from library research, including primary, secondary, and tertiary legal sources. The Notary's authority obtained in the cyber Notary is the authority to register online through the AHU Online application, including registration of the deed of establishment of PT, amendments to the articles of association of PT, fiduciary, and will. The deed made by the Notary electronically and in electronic and digital form has the power of proof under the hand.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save