Home
Login.
Artikelilmiahs
35320
Update
DIEN ERNITA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN KORBAN PERANG DI LAUT DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi tentang Tenggelamnya Kapal USS Indianapolis pada 1945)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada saat Perang Dunia II 1945, banyak kapal perang yang menjadi korban dalam peperangan di laut, salah satunya adalah Kapal USS Indianapolis milik Amerika Serikat yang ditugaskan dalam misi rahasia dan berakhir ditorpedo oleh kapal selam milik Jepang. Kapal USS Indianapolis tenggelam, menewaskan banyak pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat ditambah dengan pasukan yang tewas karena serangan ikan hiu di perairan Filiphina. Situasi dan kondisi yang tidak terkoordinasi dengan baik mengakibatkan penyelamatan pasukan berjalan lama dan lambat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait perang di laut dalam hukum humaniter internasional, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum humaniter internasional kepada korban perang di laut dalam peristiwa tenggelamnya Kapal USS Indianapolis. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan berdasar pada bahan hukum yang digunakan dengan berlandaskan pada norma hukum yang digunakan, teori-teori serta doktrin dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perang di laut terdapat dalam Deklarasi Paris 1856 Pasal 4; Konvensi Den Haag 1907 Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6; Deklarasi London 1909 Pasal 22 dan Pasal 24; Konvensi Hukum Laut 1982 dan San Remo Manual 1994 mengenai sarana dan metode perang di laut. Upaya penyelamatan Kapal USS Indianapolis dibantu oleh Jepang dengan memberi tahu peristiwa tersebut, serta kapal-kapal niaga yang lewat (Kapal Busset, Ringness, Talbot, Register, Dulfilho, dan Cecil J. Doyle). Banyaknya kasus perang di laut, termasuk tenggelamnya Kapal USS Indianapolis menjadi inspirasi terbentuknya Konvensi Jenewa II 1949 tentang perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
During World War II 1945, there were many victims of warship at sea warfare. One of those waeship was the USS Indianapolis, which was assigned to a secret mission and ended up being torpedoed by a Japanese submarine. The USS Indianapolis sank, killing many US Navy troops plus the troops who died from a shark attack in Philippine waters. Situations and conditions that were not well coordinated resulted in the rescue of troops going long and slow. This study aims to determine the arrangements related to war at sea in international humanitarian law, as well as to determine the form of protection of international humanitarian law for victims of sea warfare in the sinking of the USS Indianapolis. This research uses a normative juridical approach, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. The data collection method was carried out based on the legal materials used based on the legal norms, theories, and doctrines and presented in the form of descriptive descriptions with qualitative normative analysis methods. The results of the study indicate that the regulation regarding sea warfare is contained in the Paris Declaration of 1856 Article 4; The Hague Convention of 1907 Article 1, Article 2, Article 5, Article 6; Articles 22 and 24 1909 Londom Declaration; 1982 Law of the Sea Convention and 1994 San Remo Manual concerning the means and methods of warfare at sea. The rescue effort of the USS Indianapolis was assisted by the Japanese by notifying the incident, and passing merchant ships also helped. The number of cases of sea warfare, including the sinking of the USS Indianapolis, became the inspiration for the formation of the Geneva Convention II 1949 concerning the improvement of the condition of members of the armed forces at sea who were injured, sick and shipwrecked.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save