Home
Login.
Artikelilmiahs
35244
Update
GUSTAF CAKRA VRIHANTAMA
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP BUPATI INDRAMAYU (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS-TPK/2020/PN.BDG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian. Tidak lupa kita tahu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemimpin daerah sering terjadi. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan adalah tindakan korupsi Beberapa dapat dilihat dari sudut pandang tindakan manusia (actus humanus), tatanan moral dan hukum yang ada di suatu negara Bukan hanya kasus korupsi saja, dengan kata lain seperti gratifikasi dan suap juga banyak terjadi. Dibalik itu, hukum dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut sebenarnya sudah ada dan sudah dijalankan, meskipun pada kenyataannya, praktek korupsi dan sejenisnya sering dilakukan oleh oknum pejabat di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption is an extraordinary crime, the impact of corruption can damage democratic values, morality, harm state finances, violates social and economic rights of the community and is a threat to the ideals of a just and prosperous society. In Indonesia, there are three law enforcement agencies authorized to handle corruption cases, namely the Police, the Prosecutor's Office and the corruption crime. The Prosecutor's Office has the authority to handle corruption cases that have not been handled by the corruption crime or the Police. We do not forget that we know that the abuse of power and authority by unscrupulous regional leaders often occurs. One form of abuse of authority and power is acts of corruption. Some can be seen from the point of view of human action (actus humanus), the moral and legal order that exists in a country. only corruption cases, in other words, such as gratification and bribery are also common. Behind that, the laws and regulations governing this matter actually already exist and have been implemented, even though in reality, corrupt practices and the like are often carried out by unscrupulous officials in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save