Home
Login.
Artikelilmiahs
35142
Update
ARIF RIZKI AULIYA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi vertikal pengaturan dan bentuk perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer telah menunjukkan adanya sinkronisasi. Artinya peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sejalan/sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi: jaminan pengaturan untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisonal dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; jaminan pengaturan dapat menggunakan alat penunjang diagnostik kedokteran tertentu sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan; jaminan pengaturan memperoleh perlindungan hukum; jaminan pengaturan memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari klien dan/atau keluarganya dan penerima pelayanan kesehatan; jaminan pengaturan melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; jaminan pengaturan memperoleh imbalan jasa; jaminan pengaturan memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan pengaturan pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan; dan jaminan pengaturan hak lainnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the vertical synchronization of arrangements and forms of legal protection for traditional health workers in complementary traditional health services. The research method used in this study is a normative juridical method with a statutory approach (Statute Approach), an analytical approach (Analytical Approach), a conceptual approach (Conceptual Approach). The research specifications used are legal inventory, legal synchronization and legal discovery in concreto. The types and sources of data used are secondary data obtained through library research. Based on the results of the study, it can be concluded that the regulation of legal protection for traditional health workers in complementary traditional health services has shown synchronization. This means that the lower level regulations are in line with the higher level regulations and the higher level regulations are the basis for the formation of lower level regulations. Forms of legal protection for traditional health workers in complementary traditional health services in the structure of legislation in Indonesia include: guaranteed arrangements to provide traditional health services in traditional health care facilities and other health care facilities; guarantee that the regulation can use certain medical diagnostic supporting tools in accordance with the method, competence, and authority; guarantee that the regulation will obtain legal protection; guarantee of the arrangement of obtaining complete and correct information from the client and/or his family and the recipient of health services; guarantee of arrangements for carrying out duties in accordance with competence and authority; guarantee of arrangement to obtain service fee; regulatory guarantees to obtain protection for occupational safety and health, treatment in accordance with human dignity, morals, decency, and religious values; guarantee of professional development arrangements; guarantee arrangements to refuse the wishes of recipients of health services that are contrary to regulations; and guarantee other rights arrangements.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save