Home
Login.
Artikelilmiahs
35095
Update
NOVELA MAHARANI KUMALASARI
NIM
Judul Artikel
DISPENSASI KAWIN KARENA MENJAUHI ZINA (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Malang Nomor 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
DISPENSASI KAWIN KARENA MENJAUHI ZINA (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Malang Nomor 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg) Oleh : Novela Maharani Kumalasari E1A017311 ABSTRAK Batas usia perkawinan sudah ditentukan secara jelas dalam undang- undang, tetapi pada kenyataannya perkawinan di bawah umur masih sering terjadi di kalangan masyarakat salah satunya yang terjadi dalam kasus ini, bahkan dalam Undang-Undang Perkawinan memberikan peluang untuk terjadinya perkawinan di bawah umur sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena menjauhi zina (Penetapan Pengadilan Agama Malang Nomor : 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventasisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan model analisis secara normative kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai dispensasi kawin pada Penetapan Pengadilan Agama Malang Nomor : 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Agama Malang sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah menjadi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Selanjutnya Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut peneliti Pemohon dalam permohonan dispensasi kawin tersebut melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk “mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”. Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Menjauhi Zina
Abtrak (Bhs. Inggris)
MARRIAGE DISPENSATION TO AVOID ADULTERY (Juridical Review of Malang Religious Court Decree Number 428/Pdt.P.2021/PA.Kab.Mlg) By : Novela Maharani Kumalasari E1A017311 ABSTRACT The age limit for marriage had been determined in the law, but in reality, underage marriages still often occur in society. One of which happened in this current case; even the Marriage Law provided opportunities for underage marriages to occur, as stated in the provisions of Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage. The research question in this study was the judge's legal consideration in granting the application for marriage dispensation to avoid adultery (Malang Religious Court Decree Number: 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg). The method used in this study was normative juridical, specifically prescriptive analytics, while the data collection technique was literature studies with inventories. The collected data were then presented in narrative text and normative qualitative analysis model. Based on the results and discussions on marriage dispensation in Malang Religious Court Decree Number: 428/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg., it could be concluded that the case came into Malang Religious Court's authority, following Article 49 of Law Number 7 of 1989 on Religious Courts as amended to Law Number 3 of 2006 and the second amendment to Law Number 50 of 2009. At the same time, the judge granting the application for dispensation was based on Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage. However, the researcher was in the opinion that the applicant of this marriage dispensation violated the provisions of Article 26 Paragraph (1) point (c) of Law Number 23 of 2002 on Child Protection, which stated that parents are obliged and responsible to "prevent marriage at the age of children". Keywords: Marriage Dispensation, Avoiding Adultery
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save