Home
Login.
Artikelilmiahs
35062
Update
FARADINA NUR RAMADHANI
NIM
Judul Artikel
Pengaturan Hak Kekebalan Diplomatik di Negara Ketiga (Third State) Ditinjau Menurut Hukum Diplomatik (Studi Tentang Kasus Penyalahgunaan Kantong Diplomatik oleh Diplomat Iran untuk Austria pada 2018)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik diberikan kepada pejabat diplomatik bukan hanya pada saat berada di negara penerima (recieving state), namun juga di negara ketiga (third state). Penyalahgunaan hak kekebalan yang diberikan kepada seorang pejabat diplomatik kerap terjadi. Salah satu kasus penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik itu dilakukan oleh Assadollah Assadi, seorang diplomat Iran untuk Austria. Ia menyelundupkan sejumlah alat peledak dan detonator ke dalam kantong diplomatiknya pada 2018. Dalam kasusnya, Assadi ditangkap oleh Jerman, diadili, dan divonis 20 tahun penjara oleh Belgia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemberian hak kekebalan diplomatik di negara ketiga dan menganalisis penyelesaian kasus diplomat Assadollah Assadi yang menyalahgunakan hak kekebalan diplomatiknya saat berada di negara ketiga (Jerman) pada 2018 berdasarkan hukum internasional. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder dengan pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pemberian hak kekebalan diplomatik di negara ketiga (third state) terdapat pada Pasal 40 Konvensi Wina 1961. Negara ketiga memberikan hak kekebalan diplomatik kepada perwakilan diplomatik dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya. Assadollah Assadi telah menyalahgunakan kantong diplomatik yang dilindungi oleh Pasal 27 Konvensi Wina 1961 dengan menyelundupkan bahan peledak dan detonator di dalamnya. Pada saat penangkapannya, Assadi tidak dapat mengklaim kekebalannya karena keberadaannya di negara ketiga, yaitu Jerman tidak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai staf diplomatik. Dalam penyelesaian kasusnya, Belgia memiliki yurisdiksi mengadili kasus tersebut berdasarkan yurisdiksi teritorial.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Under the 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations (VCDR), diplomatic immunities are granted to diplomatic officials not only when in the receiving state, but also in the third state. Abuse of diplomatic immunities often occurs, and one of the cases diplomatic immunity abuse was carried out by Assadollah Assadi, an Iranian diplomat for Austria. He smuggled a number of explosive devices and detonators into his diplomatic bag in 2018. In his case, Assadi was arrested by Germany, tried, and sentenced to 20 years in prison by Belgium. The purpose of this study was to determine the arrangement for granting diplomatic immunity rights in third countries and to analyze the settlement of the case of Assadollah Assadi who abused his diplomatic immunity rights while in a third country (Germany) in 2018 based on international law. The approach method used is a normative juridical approach. The data used is secondary data with data collection based on literature study and presented in the form of narrative text with qualitative normative analysis methods. Based on the results of the research, the regulation regarding the granting of diplomatic immunities in third state is contained in Article 40 of the VCDR. Third state grant diplomatic immunities to diplomatic representatives in order to carry out their duties and functions. Assadollah Assadi has abused the use of diplomatic bags protected by Article 27 of the VCDR by smuggling explosives and detonators inside. At the time of his arrest, Assadi could not claim his immunity because his presence in Germany as a third state, was not in the context of carrying out his duties and functions as a diplomatic staff. In the settlement of its case, Belgium has jurisdiction to adjudicate the case based on territorial jurisdiction.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save