Home
Login.
Artikelilmiahs
34863
Update
NESSA NABILLA DEWIANI
NIM
Judul Artikel
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan yang Dinyatakan Sebagai Tanah Terlantar Oleh Negara (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 126/B/2020/PTTUN.JKT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelantaran tanah adalah kondisi dimana pemegang hak atas tanah tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, atau tidak memanfaatkan bidang tanah yang telah diberikan penguasaan kepadanya sesuai dengan keadannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, khususnya pemegang Hak Guna Bangunan, yang tanahnya dinyatakan sebagai tanah terlantar oleh negara dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim Banding dalam menolak permohonan Pembanding dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/B/2020/PTTUN.JKT dengan mendasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010, dan peraturan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, metode analisis menggunakan metode interpretatif dan penalaran induktif yang disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan Hakim Banding memutuskan untuk menolak permohonan Pembanding karena melihat putusan Judex Facti yang sudah benar, dimana perbuatan Pembanding dalam menerbitkan surat keputusan penetapan tanah terlantar atas Terbanding pada tanggal 25 April 2019 dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan terbukti bahwa Terbanding tidak menelantarkan tanahnya serta masih digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan dasar penguasaannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Abandonment of land is a condition where the land rights holders does not cultivate or use and does not take advantage from the land that has been given control in accordance with the condition or the nature and purpose of granting land rights or the basis control. This study aims to analyze the legal protection for land rights holders, especially building rights holders, in which the land declared as abandoned land by the state and analyze the legal basis for the Appeals Judge’s consideration in rejecting the Appellant’s application in Administrative High Court of Jakarta Ruling Number 126/B/2020/PTTUN.JKT based on the Basic Agrarian Law Number 5 of 1960, Government Regulation Number 11 of 2010, and Regulation of the Head of Badan Pertanahan Nasional Number 4 of 2010, and other regulations. This research uses a normative research method with a statutory approach, a case approach, and descriptive-analytical research specifications. The data were collected by literature studies method with analyzed using interpretative method and inductive reasoning and presented in the form of narrative texts. The results of the study indicate that the Appeals Judge decided to reject the Appellant’s application by looking at the verdict of Judex Facti which was correct, where the Appellant’s actions in issuing a decision on the determination of abandoned land of Appellee on April 25th, 2019 were carried out not in accordance with the procedure in the regulations and the Appelle has been proven not abandoning the land which is still being used and utilized in accordance with the basis of the control.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save