Home
Login.
Artikelilmiahs
34793
Update
RAKA MAHENDRA ARMADANI
NIM
Judul Artikel
DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN KASASI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ZAINUDIN HASAN (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bersumber pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 yang akan menguraikan mengenai kedudukan dissenting opinion dan menganalisa dasar pertimbangan hakim minoritas dalam menentukan unsur penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa berdasarkan pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada putusan a quo. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, dan literatur berupa buku-buku dan jurnal yang relevan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan dissenting opinion dimaksudkan untuk pelaksanaan asas transparansi dalam penyelesaian perkara. Pertimbangan hakim minoritas dalam menentukan unsur penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa adalah kurang cermat karena mengesampingkan pembuktian terkait dengan penerimaan Gratifikasi oleh Terdakwa dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selaku kakak kandung Terdakwa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam melakukan pembuktian tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Terdakwa seharusnya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para Penyelenggara Negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research is based on the Supreme Court Decision Number 113 K/Pid.Sus/2020 which will describe the position of dissenting opinion and analyze the basis for consideration of minority judges in determining the element of receiving gratification which is considered a bribe related to the position of the Defendant based on Article 12 B of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption in the a quo decision. The approach method used in this study is a normative juridical approach. The data of this study were sourced from secondary data in the form of legislation, court decisions, and literature in the form of relevant books and journals. The method of data collection is done by literature study. The analytical method used in this research is normative qualitative. Based on the results of research and data analysis, it can be concluded that the position of dissenting opinion is intended to implement the principle of transparency in case settlement. The consideration of minority judges in determining the element of receiving gratification which is considered a bribe related to the Defendant's position is not precise because it excludes evidence related to the acceptance of Gratification by the Defendant with the Minister of Forestry, Zulkifli Hasan as the Defendant's older brother, in connection with Law Number 28 of 1999 concerning State Administration. Clean and Free from Corruption, Collusion and Nepotism. In proving the criminal act of gratification by the Defendant, the minority judges should pay attention to the provisions of Law Number 28 of 1999 concerning State Administration that is Clean and Free from Corruption, Collusion and Nepotism, because this law contains provisions relating directly or indirectly to law enforcement. against criminal acts of corruption, collusion, and nepotism specifically aimed at State Administrators and other officials who have strategic functions in relation to state administration.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save