Home
Login.
Artikelilmiahs
34727
Update
RINALDI GUSPARI
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 34/PID.SUS-TPK/2019/PN.JMB)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian keuangan negara. Dimana dalam hal berbicara tentang kerugian keuangan negara berarti berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya harus dihitung agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. BPK sebagai lembaga Negara yang berwenang melakukan penetapan kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara tidak serta merta menjadi lembaga tunggal yang dapat menetapkan keuangan Negara, nyatanya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan hal yang serupa dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang sistem pengendalian intern Pemerintah yang selanjutnya didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara mandiri untuk kepentingan Pemerintah. Sehubungan dengan itu maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah :1) Bagaimana Kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam menilai kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi? 2) Apakah implikasi hukum yang timbul terhadap penilaian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan? Untuk menjawab persoalan di atas, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis Normative, untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara terhadap Pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan untuk data primer penulis melakukan studi kepustakan dengan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan hukum administrasi negara serta bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan: Kewenangan BPKP dalam menilai kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi sebatas mengawasi keuangan negara yang digunakan untuk proyek pembangunan pemerintah. Untuk memeriksa, menilai dan menyatakan adanya suatu kerugian keuangan negara adalah BPK. Implikasi hukum yang timbul terhadap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan dalam menilai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi hanya dapat dijadikan sebagai temuan dan atau rekomendasi untuk dapat dilanjutkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk mengaudit serta memeriksa keuangan negara yaitu BPK. Kata Kunci: Kewenangan, Pemeriksaan, Keuangan Negara.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT One of the elements in the criminal act of corruption is the element of state financial losses. Where in terms of talking about state financial losses, it means that it is closely related to the management of state finances. Real and definite state losses must be calculated so that they can be legally accounted for. BPK as a State institution authorized to determine State financial losses based on the calculation of State financial losses does not necessarily become the sole institution that can determine State finances, in fact the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) also does the same thing by referring to Government Regulation Number 60 of 2008 Regarding the Government's internal control system, which was further supported by the issuance of Presidential Regulation Number 192 of 2014 concerning the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP) which is the government's internal control apparatus (APIP) which can calculate state financial losses independently for the benefit of the Government. In connection with that, the problems discussed in the study are: 1) What is the Authority of the Financial and Development Supervisory Agency in assessing state financial losses in corruption crimes? 2) What are the legal implications that arise for the Financial and Development Supervisory Agency in assessing state financial losses in criminal acts of corruption? To answer the above problems, the authors conducted research using normative juridical research methods, to obtain secondary data through interviews with the Jambi Corruption Court, while for primary data the authors conducted a literature study by studying books related to state administrative law and other materials. other materials related to the writing of this law. Based on the results of the study, the authors conclude: The authority of BPKP in assessing state financial losses in corruption is limited to overseeing state finances used for government development projects. The BPK is the BPK to examine, assess and declare the existence of a state financial loss. The legal implications that arise for the Financial and Development Supervisory Agency in assessing state financial losses in criminal acts of corruption can only be used as findings and or recommendations to be forwarded to the state institution authorized to audit and examine state finances, namely the BPK. Keywords: Authority, Audit, State Finance.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save