Home
Login.
Artikelilmiahs
34720
Update
NAUFAL AKMAL BINTANG NUGRAHA
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Suatu Studi Kasus Putusan Nomor: 18/Pid.Sus.Anak/2020/PN. Smn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Pembuktian Pidana tersebut telah dimulai sejak tahap penyelidikan guna menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka dari tindak pidana tersebut. Karena arus globasilasi membuat krisis moral di masyarakat semakin meningkat, sehingga perbuatan pidana juga meningkat. Termasuk salah satunya yang dilakukan oleh anak. Secara filosofi anak sebagai bagian dari generasi muda, yang memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesisikasi penelitian preskriptif, data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumenter. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati pertimbangan hokum hakim dalam pembuktian kasus a quo medasar pada Pasal 183 jo. 184 KUHAP yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Di mana ditemukan kesesuain satu dengan lainnya, sehingga hakim memperoleh keyakinan mengenai tindak pidana yang dilakukan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan mendasar pada dua hal yakni yuridis di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP. Kemudian non yuridis yakni terdakwa masih muda sehingga berhak mendapat perlindungan sebagaimana tertuang di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu jika melihat pemidanaan yakni relatif, pemidanaan bukanlah merupakan upaya untuk balas dendam.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Proving whether or not defendant has committed the act he is accusedof, is the most important part of a criminal procedure. Human rights are staken by. The criminal provement has been started from the investigation process in order to find out whether or not investigation can be carried out so that the crime scene and suspect could be found out. Criminal acts are increasing in line with development of globalization which has its own negative impacts related moral crisis in society. Even kids are also involved as a criminal actor lately. Philosophically, children as a young generation has a strategic role, special characteristics and characteristics as an investment, therefore they have to be guided and protected. Normative juridical approach with prescriptive research specification by secondary date are used as the methodological instrumens in this research. The data are being collected by literature and docemntary studies method. In addition, normative qualitative is being used as the analytical method. Based on the research, it was found that the judge’s legal considerations in proving the a quo case were based on Article 183 jo. 184 of the Criminal Procedure Law, it is a witnesses and defedant’s explanations. The material truth was found after giving the explanation, then the judge sure towards the committed crime. The judge’s legal considerations in imposing are considering on two juridical things where the defendant is proven violating Article 368 paragraph (1) of the Criminal Law. Then the non-juridical things, because the defendant is still young so that he is entitled to be protected as stated in the Juvenile Criminal Justice System Act. In addition, based on relatives view of criminal, sentencing is not an attempt to take revenge
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save