Home
Login.
Artikelilmiahs
34699
Update
RAHMAT PRIMA NUR HIDAYAT
NIM
Judul Artikel
KEKUATAN HUKUM CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembuktian merupakan proses hukum acara pidana yang penting, pembuktian tidak terlepas dari yang namanya alat bukti. Dalam era modern sekarang banyak alat-alat modern yang digunakan, alat-alat modern tersebut membuat perubahan dalam ilmu hukum terkait perluasaan alat bukti yang sah. Pencurian merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran tindak pidana, dalam era sekarang ada kebutuhan akan menikuti zaman agar dapat lebih memudahkan dalam mengumpulkan alat bukti dengan menggunakan berkembangnya zaman modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan alat bukti rekaman CCTV (Closed Circuit Television) dalam hukum acara pidana di Indonesia, serta kekuatan hukum CCTV sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Preskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, pengaturan alat bukti rekaman CCTV dalam hukum acara pidana di Indonesia belum diatur secara tegas dalam hukum acara pidana di Indonesia. Alat bukti CCTV dinyatakan sah sebagai alat bukti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Elektronik yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2). Kedua, kedudukan rekaman CCTV sebagai alat bukti setara dengan alat bukti yang lain dan harus bersesuaian dengan alat bukti yang laindan kekuataan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah harus mendapatkan penilaian dan mendapat ketepatan dari hakim,
Abtrak (Bhs. Inggris)
Proof is an important criminal procedural process, proof cannot be separated from what is called evidence. In the modern era now many modern tools are used, these modern tools make changes in legal science related to the expansion of legal evidence. Theft is a form of criminal offense, in the current era there is a need to keep up with the times in order to make it easier to collect evidence using the development of modern times. This study aims to determine and analyze the arrangement of CCTV (Closed Circuit Television) recording evidence in criminal procedural law in Indonesia, as well as the legal force of CCTV as evidence in cases of theft. The research method used in this study is a normative juridical method with a statutory approach (Statute Approach), an analytical approach (Analytical Approach), a conceptual approach (Conceptual Approach). The research specification used is prescriptive. The types and sources of data used are secondary data obtained through library research and documentary studies. Based on the results of the study, it can be concluded that first, the regulation of CCTV recording evidence in criminal procedural law in Indonesia has not been explicitly regulated in criminal procedural law in Indonesia. CCTV evidence is declared valid as evidence with the issuance of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Technology Information as stated in Article 5 Paragraphs (1) and (2). Second, the position of CCTV recordings as evidence is equivalent to other evidence and must be in accordance with other evidence and the legal power of CCTV recordings as legal evidence must get an assessment and get accuracy from the judge.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save