Home
Login.
Artikelilmiahs
34443
Update
KUAT HERRY ISNANTO
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF PENYELENGGARA PENGELOLAAN BIG DATA DALAM PERLINDUNGAN HAK PRIVASI MASYARAKAT
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Big data merupakan salah satu teknologi dimana teknologi tersebut menjadi alternatif bagi semua pihak yang berkepentingan baik pihak individu, pemerintah, swasta ataupun pihak pihak lain yang memanfaatkan teknologi tersebut. Gaya hidup manusia modern yang harus kita turut serta dalam perkembangan zaman akan mengikuti teknologi yang berkembang apalagi sekarang dunia sedang dilanda pandemi covid-19 dimana interaksi secara langsung tatap muka sangat dibatasi guna mencegah penularan virus covid-19. Negara kita sebagai negara hukum tentu saja berkewajiban melindungi warganya dari dampak yang ditimbulkan dalam pengelolaan big data baik yang diselenggarakan pemerintah atau swasta dikarenakan data privasi yang merupakan salah satu hak asasi manusia akan menjadi obyek pelanggaran jika pengelolaan big data ini tidak diatur secara baik oleh undang-undang. Oleh sebab itu penulis merumuskan permasalahan mengenai penyelenggara pengelolaan big data dalam memberikan perlindungan hak privasi masyarakat dan tanggung jawab hukum administratif penyelengara pengelolaan big data yang melanggar hak privasi masyarakat terhadap data yang dikelola. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan metode pengumpulan data berdasarkan wawancara secara komperhensif dengan metode studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penyelenggara pengelolaan big data dalam memberikan perlindungan hak privasi masyarakat belum diatur secara khusus mengenai penyelenggara big data di Indonesia. Namun mengenai perlindungan terhadap hak privasi terhadap data pribadi telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta amandemennya, PP No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan juga PP No. 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, oleh sebab itu setiap penyelenggara sistem elektronik selayaknya memenuhi kepatuhan hukum atas perlindungan data pribadi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam kedua PP tersebut diuraikan asas-asas pelindungan data pribadi berdasarkan kelaziman (best practices) telah diakomodir dalam Pasal 2 ayat (5) PP No. 71/2019 dan Pasal 33 PP No. 80/2019 serta terdapat ancaman sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan atas aturan tersebut dan tanggung jawab hukum administratif penyelengara pengelolaan big data yang melanggar hak privasi masyarakat terhadap data yang dikelola adalah kewajiban administratif dari Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan yang terkait pelindungan data pribadi yaitu antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan serta Badan Pelindungan Konsumen Nasional, karena tentunya pemilik data pribadi adalah pengguna sistem sebagai konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Big data is a technology where the technology is an alternative for all interested parties, whether individual, government, private or other parties who use the technology. The lifestyle of modern humans that we must participate in in the development of the times will follow the technology that develops, especially now that the world is being hit by the COVID-19 pandemic where face-to-face interaction is strictly limited to prevent the transmission of the Covid-19 virus. Our country as a state of law is, of course, obligated to protect its citizens from the impacts of big data management, whether organized by the government or private, because data privacy which is one of human rights will become the object of violation if the management of big data is not properly regulated by law. . Therefore, the authors formulate problems regarding big data management providers in providing protection of public privacy rights and administrative legal responsibilities for big data management organizers that violate public privacy rights to managed data. The approach method used in this research is normative juridical research with descriptive analysis specifications. The sources of legal materials contained in this study came from primary, secondary and tertiary legal materials with data collection methods based on comprehensive interviews with library research methods. Based on the results of the study, the organizers of big data management in providing protection of public privacy rights have not been specifically regulated regarding big data operators in Indonesia. However, regarding the protection of privacy rights to personal data, it has been regulated in Law no. 23 of 2006 jo. UU no. 24 of 2013 concerning Population Administration, Law no. 36 of 2009 concerning Health, Law no. 43 of 2009 concerning Archives, Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) and its amendments, PP No. 71 of 2019 concerning the implementation of electronic systems and transactions and also PP No. 80 of 2019 concerning trading through electronic systems, therefore every electronic system operator should comply with legal compliance with the protection of personal data as stipulated in these laws and regulations. The two PPs describe the principles of personal data protection based onbest practices whichhave been accommodated in Article 2 paragraph (5) of PP No. 71/2019 and Article 33 of PP No. 80/2019 and there is a threat of administrative sanctions for non-compliance with these rules and the administrative legal responsibility of the organizer of big data management that violates the privacy rights of the public to the data being managed is an administrative obligation of the Ministry/Agency that has the authority related to the protection of personal data, namely the Ministry of Kominfo, the Ministry of Trade and the National Consumer Protection Agency, because of course the owner of personal data is the user of the system as a consumer.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save