Home
Login.
Artikelilmiahs
34435
Update
RESPATI DWI SABRANI
NIM
Judul Artikel
PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN KESELAMATAN PASIEN DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Keselamatan pasien merupakan komponen yang sangat penting dalam kualitas pelayanan kesehatan agar pasien menjadi lebih aman dan terhindar dari terjadinya cedera. Keselamatan pasien dapat meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang tidak tepat. Selama lebih dari 10 tahun terakhir, keselamatan pasien semakin diakui sebagai masalah yang penting secara global. World Health Organization (WHO) kemudian menciptakan program WHO Patient Safety yang terdiri dari 13 program untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan praktik keselamatan pasien secara global untuk peningkatan keselamatan pasien di dunia. Indonesia dan Malaysia sebagai anggota WHO juga menerapkan program keselamatan pasien di negaranya, salah satunya adalah reporting and learning atas terjadinya insiden keselamatan pasien. Pelaporan insiden keselamatan pasien di Malaysia tahun 2013 sebanyak 2.769 kejadian sedangkan di Indonesia dalam rentang waktu 2006-2011 terdapat 877 kejadian. Pelaporan insiden di Indonesia masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh faktor pengaturan pelaksanaan keselamatan pasien di masing-masing negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan keselamatan pasien di Indonesia dan Malaysia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode statute approach dan comparative approach. Hasil yang didapatkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki ketentuan teknis keselamatan pasien yang berbeda namun pada poin inti dari peraturan perundang-undangan sama dan sesuai dengan pedoman WHO.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Patient safety is a very important component in the quality of health services so that patients become safer and avoid injury. Patient safety can minimize the risk and prevent injury caused by mistakes due to carrying out an inappropriate action. Over the past 10 years, patient safety has been increasingly recognized as an issue of global importance. The World Health Organization (WHO) then created the WHO Patient Safety program which consists of 13 programs to facilitate the development of patient safety policies and practices globally to improve patient safety in the world. Indonesia and Malaysia as members of WHO also implement patient safety programs in their countries, one of which is reporting and learning on patient safety incidents. Reports of patient safety incidents in Malaysia in 2013 were 2,769 incidents while in Indonesia in the period 2006-2011 there were 877 incidents. Incident reporting in Indonesia is still quite low when compared to Malaysia. This is, of course, influenced by the factors governing the implementation of patient safety in each country. This article aims to analyze a comparison of patient safety settings in Indonesia and Malaysia. This research is a normative juridical research using the statute approach and comparative approach. The results obtained are that Indonesia and Malaysia have different technical provisions for patient safety but at the core points of the legislation are the same and in accordance with WHO guidelines.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save