Home
Login.
Artikelilmiahs
34392
Update
GUNTUR IKHTIAR
NIM
Judul Artikel
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( studi kasus Putusan Nomor : 28/Pid.sus-Tpk/2020/PN.Jkt.pst )
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Korupsi sebagai kejahatan yang menimbulkan dampak terhadap banyak orang adalah fenomena kejahatan sosial yang sangat sulit diberantas hal ini dikarenakan korupsi kejahatan yang sangat terstruktur,melibatkan banyak pelaku, serta dilakukan oleh seorang yang memiliki wewenang tertentu sehingga diperlukan banyak pihak yang terlibat untuk mengungkap suatu kasus tndak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dalam perkembangannya muncul sebuah istilah yang disebut justice collaborator yang berarti saksi pelaku yang bekerjasama dalam proses persidangan tindak pidana korupsi guna ikut membantu hakim mengungkap tindak pidan korupsi, pengaturan tentang justice collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana ( whistle blower ) dan saksi pelaku yang bekerja sama ( justice collaborator ) didalam tindak pidana tertentu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi preskriptif analitis, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian dan pembahasan didapati bahwa hanya orang tertentu yang dapat menjadi justice collaborator, didalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan syarat menjadi justice collaborator adalah orang tersebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi dan yang dapat menentukan seseorang dapat mejadi justice collaborator adalah hakim. Justice collaborator setelah membantu hakim untuk menguat suatu tindak pidana korupsi akan mendapatkan “hadiah” berupa pemotongan atau peringanan hukuman pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Corruption as a crime that causes an impact on many people is a phenomenon of social crime that is very difficult to eradicate, because corruption crime is very structured, involving many persons, and carried out by someone who has certain authority so that it takes many parties involved to uncover a case of criminal corruption. in crime of corruption in its development appears a term called justice collaborator which means the witness of the suspect who to help the judge uncover the act of corruption, the arrangement of justice collaborator is contained in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2011 concerning the treatment of whistle blower and witness suspect who cooperate (justice collaborator). This research uses normative juridical approach methods, with analytical prescriptive specifications, data sources used primary data and secondary data, collected data presented with systematic descriptions and qualitative analysis methods. Based on the results of research and discussion it was found that only certain people can become justice collaborators, in SEMA Number 4 of 2011 mentioned, to become a justice collaborator is that the person is not the main suspect in the case of corruption and who can determine a person can be a justice collaborator is a judge. Justice collaborator after helping the judge will get a "reward" in the form of cuts or commemoration of criminal penalties.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save