Home
Login.
Artikelilmiahs
34370
Update
REZA ABDI NUGROHO
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN PAKET BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada prakteknya konsumen masih berada dalam posisi yang selalu dirugikan oleh pelaku usaha walaupun sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sudah seharusnya konsumen dilindungi hak-haknya dan tidak dirugikan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021 bahwa konsumen merasa dirugikan karena keterlambatan pengiriman barang yang dilakukan oleh jasa pengiriman barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui tanggung jawab pelaku usaha atas keterlambatan pengiriman paket dalam jasa layanan pengiriman barang melalui PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) sebagai pelaku usaha atas kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021, undang-undang serta buku-buku. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat diketahui bahwa PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) telah melanggar aturan dan ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) TIKI dengan cara mengubah jenis layanan prosuk yang semula ONS Resi Nomor: 03019738258 menjadi REG Resi Nomor: 0300197328281. PT Citra Van Titipan Kilat juga melakukan pelanggaran kerja, yang mengakibatkan konsumen atau penerima barang kiriman terlambat menerima barangnya dan mengalami kerugian. Hakim menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (PT Citra Van Titipan Kilat atau TIKI) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In practice, consumers are still in a position that is always disadvantaged by business actors even though it is protected by Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Consumers' rights should be protected and not harmed. In the Supreme Court Decision Number 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021 that consumers feel aggrieved because of delays in delivery of goods carried out by goods delivery services. This study aims to determine the responsibility of business actors for delays in package delivery in goods delivery services through PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) as a business actor for consumer losses. This study uses a normative juridical approach to law, with descriptive research specifications. In this study, the data sources used were secondary data in the form of the Supreme Court's Decision Number 175 K/Pdt.Sus-BPSK/2021, laws and books. The data obtained were presented in a systematic and detailed manner, and the data analysis was carried out in a normative manner. Based on the results of research and data analysis, it can be seen that PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) has violated the rules and regulations as well as the TIKI Standard Operating Procedure (SOP) by changing the type of product service which was originally ONS Receipt Number: 03019738258 to REG Receipt Number: 0300197328281. PT Citra Van Titipan Kilat also committed a work violation, which resulted in the consumer or consignee being late in receiving the goods and experiencing losses. The judge stipulates an administrative sanction to the Cassation Petitioner/Objection Petitioner/Business Actors (PT Citra Van Titipan Kilat or TIKI) in the amount of Rp. 1,000,000.00 (one million rupiah) as a form of responsibility.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save