Home
Login.
Artikelilmiahs
34276
Update
RIZKY NOVIANTI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN KEJADIAN SENTINEL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mencantumkan pasal sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan tersebut. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga tidak mengatur bentuk sanksi pidana terkait tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan. Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien kejadian sentinel dalam pelayanan kesehatan dapat dijelaskan dalam tiga hal yaitu meliputi pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 32 huruf q, Pasal 46, dan Pasal 60 huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 32 huruf q dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akan tetapi tidak diatur mengenai bentuk sanksi pidananya. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 30, 31, 32, dan 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The purpose of this research was to determine the synchronization of arrangements and forms of hospital legal responsibility to sentinel event patient in health services. The research method used is normative juridical with a statute approach, an analytical approach, and a conceptual approach. The research specifications are an inventory of laws and regulations, legal synchronization, and legal findings in concreto. Based on the research conducted, it was found that the regulation of hospital legal responsibility for sentinel event patients in health services in the structure of Indonesian legislation has shown a level of synchronization. However, it is found that Government Regulation Number 47 of 2016 concerning Health Service Facilities does not include an article on sanctions for health care facilities that violate these regulations. Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and Law Number 36 of 2009 concerning Health also do not regulate the form of criminal sanctions related to hospital legal responsibility for sentinel incident patients in health services. The form of hospital legal responsibility for sentinel event patients in health services can be explained in three ways, including civil liability based on Article 32 letter q, Article 46, and Article 60 letter f of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and Article 58 paragraph (1) Law Number 36 Year 2009 concerning Health. Criminal liability is based on Article 32 letter q and Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals, but does not regulate the form of criminal sanctions. Administrative accountability based on Articles 30, 31, 32, and 33 of the Regulation of the Minister of Health Number 4 of 2018 concerning Hospital Obligations and Patient Obligations, Article 54 paragraph (5) of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and Article 188 of Law Number 36 of 2009 concerning Health.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save