Home
Login.
Artikelilmiahs
34012
Update
RIZKY PUTRA DINO RAMADHAN
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN DIVERSI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya adalah untuk menghindarkan stigma negatif serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang melakukan suatu tindak pidana mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi disetiap pemeriksaan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan diversi dalam rangka perlindungan anak terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dan faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapatkan kemudian diolah dengan menggunakan reduksi dan kategorisasi data, lalu disajikan dalam uraian sistematis dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam rangka perlindungan anak terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Polres Kuningan sudah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik Polres Kuningan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap memperhatikan asas-asas perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak pelaku yang berinisial CNA sudah mendapatkan perlindungan dengan baik sampai bisa tercapai diversi, namun setelah selesai melaksanakan kesepakatan diversi yang bersangkutan tidak melanjutkan kembali pendidikannya karena menginginkan bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penerapan diversi terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Polres Kuningan diantaranya kurangnya koordinasi yang baik antara penegak hukum, sarana dan fasilitas ruangan yang kurang luas dan kurangnya peran masyarakat. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu koordinasi yang lebih baik lagi antara penegak hukum, memperbaiki dan melengkapi fasilitas yang dimiliki Polres Kuningan, dan perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai diversi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Diversion is the transfer of the settlement of children's cases from the judicial process to a process outside the judiciary using a restorative justice approach. The aim is to avoid negative stigma and pay attention to the best interests of the child. Every child who commits a crime has the right to make diversion efforts in every judicial examination. This study aims to determine the application of diversion in the context of protecting children against the crime of theft committed by children and the inhibiting factors. This research is a qualitative research with sociological juridical research method. The data used are secondary data and primary data. The data obtained were then processed using data reduction and categorization, then presented in a systematic description and analyzed using qualitative analysis methods. The results of this study indicate that the application of diversion in the context of protecting children against the crime of theft committed by children at the Kuningan Police has been carried out properly by the Kuningan Police investigators who are guided by Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System while still paying attention to the principles child protection as regulated in Article 2 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The perpetrator's child with the initials CNA has received good protection until diversion can be achieved, but after completing the diversion agreement, he does not continue his education because he wants to work to help the family economy. There are several obstacles found in the application of diversion to the crime of theft by children at the Kuningan Police, including the lack of good coordination between law enforcement, inadequate facilities and facilities, and the lack of community roles. The suggestions given by the author are better coordination between law enforcement, improve and complete the facilities owned by the Kuningan Police, and the need for socialization to the community regarding diversion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save