Home
Login.
Artikelilmiahs
34000
Update
OFTA JAMINGATUL MA`WA
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA SANITARIAN DALAM MEWUJUDKAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif . Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analistis (analitycal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan telah menunjukkan sinkronisasi hukum, yang artinya peraturan yang derajatnya rendah telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tidak mencantumkan pasal sanksi, sehingga apabila tenaga sanitarian dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban tidak sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut, tidak dapat bertanggung jawab secara hukum. Bentuk tanggung jawab hukum tenaga sanitarian dalam mewujudkan kesehatan lingkungan meliputi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 1239, 1365, 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar ganti rugi. Pertanggungjawaban administrasi berdasarkan Pasal 27 dan 28 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Sanitarian, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Sanitarian, Kesehatan Lingkungan
Abtrak (Bhs. Inggris)
LEGAL RESPONSIBILITY OF SANITARIAN PERSONNEL IN REALIZING ENVIRONMENTAL HEALTH Ofta Jamingatul Ma’wa E1A017280 ABSTRACT This study aims to determine the synchronization of regulations and forms of legal responsibility of sanitarian workers in realizing environmental health. This research uses normative juridical research method . The approach method used is a statutory approach, an analytical approach, and a conceptual approach. The specifications of this research are an inventory of laws and regulations, legal synchronization, and legal findings in concreto. Based on the results of the study, it shows that the regulation of the legal responsibility of sanitarian workers in realizing environmental health has shown legal synchronization, which means that the regulations of a lower degree are appropriate and do not conflict with the regulations of a higher degree. However, a normative fact was found that the Regulation of the Minister of Health Number 13 of 2015 concerning the Implementation of Environmental Health Services in Public Health Centers and Government Regulation Number 66 of 2014 concerning Environmental Health did not include a sanction article, so that if the sanitarian staff in carrying out their duties, authorities and obligations did not comply with the provisions in regulations, cannot be legally responsible. The form of legal responsibility for sanitarian workers in realizing environmental health includes criminal liability based on Article 84, Article 85, Article 86 of Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers. Civil liability is based on Article 58 of Law Number 36 of 2009, Article 77, Article 78 of Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers, and Articles 1239, 1365, 1366 of the Civil Code as the basis for compensation. Administrative accountability is based on Articles 27 and 28 of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 32 of 2013 concerning the Implementation of Sanitarian Work, Article 82 of Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers and Article 188 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. Keyword : Legal Responbility, Sanitarian Personnel, Enviromental Health
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save