Home
Login.
Artikelilmiahs
33917
Update
KURNIAWAN DWI WAHYONO PUTRO
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor : 458/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup secara produktif baik dalam hal sosial maupun ekonomis. Obat menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang keberadaannya sangat vital guna menunjang kesehatan masyarakat. Sayangnya berbagai jenis pengobatan tidak selamanya bersifat menyembuhkan, bahkan tidak jarang bila menggunakan obat-obatan yang tidak sesuai justru akan menimbulkan penyakit yang baru. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan ijin dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, seperti kasus yang pernah dipersidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Marzuki Bin Adip dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat peredaran obat illegal tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui inventarisasi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian sebelumnya, dan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Putusan Nomor: 458/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Tim, hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai dasar pertimbangan dalam membuat putusan akhir. Putusan akhir tersebut akan lebih lengkap jika hakim menambahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen untuk menjerat pelaku usaha.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Health is a state of prosperity of the body, soul, and social that allows everyone to live productively both socially and economically. Medicine becomes one of the health facilities whose existence is very vital to support public health. Unfortunately, various types of treatment are not always healing, even not infrequently when using inappropriate drugs will actually cause new diseases. One example is that many people deliberately distribute drugs without obtaining permission from the Head of the Food and Drug Supervisory Agency, such as the case that was heard by the East Jakarta District Court where Marzuki Bin Adip deliberately circulated drugs that did not meet the requirements required by the laws and regulations. The purpose of this study to find out the legal protection for consumers who are harmed by the circulation of illegal drugs is reviewed from Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. The approach method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research specifications. Data collection through an inventory of laws and regulations, the results of previous research, and documents related to the problem. The data obtained is presented with a systematic narrative text, and the data analysis method used is a qualitative normative method. Based on the results of the study, it can be concluded that consumers have received legal protection article 197 of the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 on Health. In Decision Number: 458/Pid.Sus/2020/PN.Jkt Tim, the judge did not use Law No. 8 of 1999 on consumer protection as a basis for consideration in making the final ruling. The final ruling will be more complete if the judge adds Law No. 8 of 1999 on consumer protection to ensnare business actors.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save