Home
Login.
Artikelilmiahs
33747
Update
ZAHRA AULIA RAHMANI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Penegakan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap ABK Di Kapal Fu Tzu Chun Pada 2015)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Praktik modern slavery dapat terjadi di berbagai sektor, salah satunya terjadi dalam sektor pekerjaan industri perikanan. Pada tahun 2015, sebuah laporan mengungkap kasus kematian Supriyanto di atas kapal perikanan Fu Tzu Chun berbendera Taiwan. Laporan investigasi menjelaskan bahwa ABK bernama Supriyanto mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kepala teknisi, kapten kapal dan ABK lainnya. Tentu hal ini memberikan fakta bahwa masih terjadi praktik modern slavery yang berujung pada pelanggaran HAM dalam sektor industri perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait perlindungan hukum terhadap anak buah kapal berdasarkan hukum internasional, serta untuk mengetahui penegakan hukum atas kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap Supriyanto, seorang ABK di Kapal Fu Tzu Chun pada tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasar pada inventarisasi studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional terkait dengan perlindungan hukum anak buah kapal secara mendasar terkandung dalam ketentuan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Secara khusus, pengaturan internasional terhadap anak buah kapal terdapat dalam ILO Convention 188 (C-188) Work in Fishing Convention Tahun 2007. Penegakan hukum atas kasus ABK Supriyanto dapat diterapkan prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dimana Kapal Fu Tzu Chun berbendera Taiwan wajib bertanggung jawab. Pada tahun 2017, penegakan hukum atas kasus ini dibuka dan Kejaksaan Pingtung di Taiwan melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun pada tahun 2019 terjadi pandemi virus COVID-19 yang menyebabkan terhambatnya semua rangkaian legal process sehingga penegakan hukum atas perkara ini masih belum selesai.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The practice of modern slavery can be occur in various sectors, one of them happened in the fishing industry. In 2015, a report revealed the case of Supriyanto's death aboard the Taiwanese-flagged Fu Tzu Chun fishing vessel. The investigative report conducted by Media Tempo explained that a crew member namely Supriyanto encounter a violence committed by the chief technician, the captain of the vessel and other crew members. This fact attest that modern slavery is still happening which it contains and implements human rights violations in the fishing industry sector. This research aims to determine the regulation related to legal protection of crew members in a fishing vessels based on international law, and also to find out the law enforcement in the case of human rights violations against Supriyanto, a crew member on the Fu Tzu Chun fishing vessel in 2015. This research is a normative juridical research, which using a legal approache and case study. The data used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is based on an inventory of literature studies and presented in the form of description with a qualitative normative analysis method. The result of this research showing that the legal protection of crew members in a fishing vessels according to international law fundamentally contained on Universal Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights. Spesifically, the international regulation on crew members in a fishing vessels regulated on ILO Convention No. 188 concerning Work in Fishing, also known as Work in Fishing Convention, 2007. The law enforcement towards Supriyanto’s case can be applied with an extra-territorial jurisdiction principle, where the flag state which is Taiwan, has responsible for this. In 2017, the law enforcement on this case was opened and the Pingtung District Prosecutors in Taiwan undertake the further investigations, but in 2019 the COVID-19 pandemic virus occurred and caused a suspend for all the legal processes. Therefore, the law enforcement on this case remain on process.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save