Home
Login.
Artikelilmiahs
33634
Update
SELAZ FAUZIANSYAH
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) PADA TINDAK PEMBUNUHAN OLEH ANAK. (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor :4/Pid.Sus/2016/PN.Ban)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembelaan terpaksa (Noodweer) yang dilakukan terdakwa atau anak dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh anak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 4/Pid.Sus/2016/PN.Ban. Terdakwa melakukan penikaman terhadap korban sebagai pembelaan terpaksa untuk orang tuanya, yang dianiaya oleh korban.Perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana, tetapi tidak dapat dianggap suatu tindakan yang layak dikenai pidana, perbuatan yang dilakukan terdakwa dikategorikan sebagai alasan pembenar. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan oleh anak atas dasar pembelaan terpaksa (noodweer).Hakim menentukan bahwa kasus ini masuk dalam kategori noodweer, telah memenuhi dua syarat pokok dari noodweer, yaitu: Ada serangan dan Pembelaan atau pertahanan diri. Terdakwa cukup terbukti secara sah baik dinilai dari segi pembuktian menurut undang-undang maupun dari segi batas minimum pembuktian yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan Anak (Terdakwa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana. Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak Anak dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT This study aims to determine the forced defense (Noodweer) carried out by the defendant or child and to find out the basis of the judge's legal considerations in making a decision on the crime of murder by a child. This research was conducted using a normative juridical approach. Specifications of descriptive analysis research, secondary data source in the form of Bantaeng District Court Decision Number: 4/Pid.Sus/2016/PN.Ban. Defendant conduct knifing to victim as defence perforced to for its old fellow, which maltreated by victim. Its deed fulfill doing an injustice elements, but cannot be assumed by an action which is is competent to be hit by crime, conducted by deed is defendant categorized as reason of justification. Consideration base punish judge in dropping decision to murder doing an injustice by child on the basis of defence perforced to (Noodweer). Judge determine that this case enter in noodweer category, have fulfilled two fundamental condition from noodweer, that is: There is Defence and attack or x'self defence. Defendant clearly having evidence validly goodness assessed from verification facet according to although law from verification minimum boundary facet which is formulated in Section 183 KUHAP. Judge Committee express Child (Defendant) have proven validly and assure to conduct asserted doing an injustice to it, however cannot fall by crime. Discharging Child from all prosecution; Curing children right in ability (rehabilitate), dimiciling and standing and also its prestige.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save