Home
Login.
Artikelilmiahs
33455
Update
DESI NABILA SARI
NIM
Judul Artikel
Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah Menengah Atas Pramita Kota Tangerang
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Latar Belakang: Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Upaya sekolah untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah belum optimal dijalankan secara baik, dimana berdasarkan observasi masih diketemukan puntung rokok di lingkungan sekolah khususnya di toilet sekolah dan juga tempat parkir. Terkait dengan penerapan kawasan tanpa rokok, sekolah juga belum membentuk tim monitoring penerapan kawasan tanpa rokok, sehingga penegakan Peraturan Daerah masih berupa peringatan lisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di SMA Pramita Kota Tangerang. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus. Informan utama dalam penelitian ini adalah Kepala SMA Pramita Kota Tangerang, Siswa, dan Guru BK, serta Informan Pendukung pada Penelitian ini adalah Guru dan Staff TU dengan menggunakan teknik Purposive sampling yaitu dengan pengambilan data dengan pertimbangan tertentu. Data penelitian didapat melalui wawancara mendalam, telaah dokumen dan observasi. Data dianalisis dengan menggunakan teknik Content Analysis dimana agar tercapainya sebuah tujuan pada suatu kebijakan. Hasil Penelitian: SMA Pramita Kota Tangerang belum maksimal melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMA Pramita Kota Tangerang. Selain itu, pihak sekolah juga tidak memiliki sumber daya khusus, tidak membuat disposisi khusus untuk penerapan Kawasan tanpa rokok dan sanksi pelanggaran, serta belum membentuk komite atau kelompok kerja pelaksana KTR di sekolah. Simpulan: Secara keseluruhan komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi tentang Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMA Pramita Kota Tangerang belum dilaksanakan dengan baik. Sehingga Sekolah SMA Pramita harus lebih meningkatkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah seperti menambah sarana dan prasarana yang mendukung dan menetapkan sanksi yang tega terhadap pelanggar peraturan agar penerapan KTR tersebut berjalan efektif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Background: No smoking areas are rooms or areas that are declared prohibited from smoking or activities that produce, sell, advertise, and / or promote tobacco products. School efforts to implement No Smoking Areas (KTR) in schools have not been optimally implemented, where Based on observations, cigarette butts are still found in the school environment, especially in school toilets and parking lots. Regarding the application of smoke-free areas, schools have also not formed a monitoring team for the application of smoke-free areas, so enforcement of the Perda is still in the form of verbal warnings. This study aims to determine the implementation of the No Smoking Area (KTR) Policy in SMA Pramita, Tangerang City. Methods: This study uses qualitative research with a case study approach. The main informants in this study were the Principal of SMA Pramita Tangerang City, Students, and Counseling Teachers, as well as Supporting Informants in this study were Teachers and Administrative Staff using purposive sampling technique, namely by taking data with certain considerations. Research data obtained through in-depth interview, document review and observation. Data were analyzed using Content Analysis technique in order to achieve a goal in a policy. Results: SMA Pramita Kota Tangerang City has not maximally conducted socialization related to the implementation of Tangerang City Regional Regulation No. 5 of 2010 concerning the No Smoking Area in SMA Pramita, Tangerang City. In addition, the school also does not have special resources, does not make a special disposition for the latest application of smoke-free areas and sanctions for violations, and has not formed a committee or working group for implementing KTR in schools. Conclusion: Overall communication, resources, disposition and organizational structure regarding Tangerang City Regional Regulation No. 5 of 2010 concerning No-Smoking Area in Pramita High School, Tangerang City, has not been implemented properly. Therefore the Pramita High School must Further improve the application of the No Smoking Area in schools such as adding supporting facilities and infrastructure and setting strong sanctions against violators of the rules therefore the implementation of the KTR is effective
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save