Home
Login.
Artikelilmiahs
33443
Update
AHMAD FEBRIAN KHOIRURRIZAL
NIM
Judul Artikel
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA MASYARAKAT MISKIN YANG DIANCAM DENGAN PIDANA KURANG DARI 5 TAHUN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.Bantuan hukum pada pemeriksaan pengadilan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negara. Bantuan hukum adalah hak yang dipegang oleh terdakwa untuk tujuan pembelaannya dalam proses peradilan pidana. Melalui penyediaan bantuan hukum, diharapkan bahwa peradilan pidana yang adil dan tidak memihak dapat dicapai dan terdakwa mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Pemberian bantuan hukum dipandang sebagai suatu tanggung jawab sosial dalam rangka penegakan hukum kepada siapapun.Bantuan hukum dalam pengertiannya yang luas dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. Berdasarkan hal tersebut menarik untuk dilakukan penelitian apabila ditinjau dari regulasi yang berlaku dikaitkan dengan pelaksanaannya khususnya dalam penelitian ini di lingkungan Pengadilan Negeri Banyumas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara dengan informan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwakomponen penegak hukum seperti Hakim maupun Advokat/Penaehat hukum telah melaksanakannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Namun demikian, oleh karena hakikatnya bantuan hukum merupakan hak Terdakwa, maka merupakan pilihan bagi Terdakwa ingin didampingi Penasehat Hukum atau tidak melalui akses bantuan hukum. Dalam hal yang dialami terdakwa adalah ancaman pidana di atas 5 tahun, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dapat menjadi sarana untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dan sarana tersebut telah ada disetiap Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Banyumas. Adapun kendala yang seringkali dihadapi justru bagi Terdakwa yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun, oleh karena Terdakwa yang minim pengetahuan dan informasi, serta akses yang sulit untuk kepengurusan syarat administratif berupa SKTM, menjadikan Terdakwa enggan untuk memilih didampingi oleh Penasehat Hukum melalui sarana bantuan hukum. Sedangkan disisi lain, dari komponen penegak hukum seperti Hakim ataupun Advokat, oleh karena bagi Terdakwa yang diancam pidana di bawah 5 tahun bukan merupakan suatu keharusan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, menjadikan hal tersebut tidak dilakukan pendekatan secara langsung kepada Terdakwa mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum berupa pendampingan atau Penasehat hukum guna membela hak dan kepentingannya di persidangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal aid is constitutional rights for every citizen to get guaranteed legal protection and equality before the law. Legal aid in court hearings is an important instrument in the criminal justice system because it is part of the protection of human rights for every citizen. Legal aid is a right held by a defendant for the purpose of his defense in the criminal justice process. Through the provision of legal aid, it is hoped that fair and impartial criminal justice can be achieved and defendants receive humane treatment. Providing legal assistance is seen as a social responsibility in the context of law enforcement to anyone. Legal aid in a broad sense can be interpreted as an effort to help groups who are less fortunate in the field of law. Based on this, it is interesting to conduct research if it is viewed from the applicable regulations related to its implementation, especially in this research in the Banyumas District Court. The method used in this research is empirical legal research. Sources of data contained in this study come from primary data and secondary and, with data collection techniques based on interviews with informants and literature study. The data analysis technique in this study uses the deductive method. Based on the results of this study, it is known that the law enforcement components such as judges and lawyers / law enforcers have implemented it according to the mandate of the laws and regulations. However, because in essence legal aid is the right of the Defendant, it is an option for the Defendant to be accompanied by a Legal Counsel or not through access to legal assistance. In the case that what the defendant experiences is a criminal threat of more than 5 years, the Legal Aid Post (Posbakum) can be a means of obtaining free legal assistance and this facility is already available in every court, especially the Banyumas District Court. The obstacles that were often faced were precisely the Defendants whose criminal threats were under 5 years, because the Defendants lacked knowledge and information, as well as difficult access to administrative requirements in the form of SKTM, made the Defendants reluctant to choose to be accompanied by a Legal Counsel through legal aid. Meanwhile, on the other hand, from the law enforcement component such as Judges or Advocates, because Defendants who are sentenced to under 5 years of punishment are not obliged to be assisted by a Legal Counsel, this means that there is no direct approach to the Defendant regarding their right to obtain legal assistance. in the form of assistance or legal advisors to defend their rights and interests in court.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save