Home
Login.
Artikelilmiahs
33047
Update
ANNISA NURUL JANNAH
NIM
Judul Artikel
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ANTARA PELAKU ANAK TERHADAP KORBAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS-ANAK/2020/PN PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Anak-anak yang terjerumus ke dalam tindak pidana kejahatan seksual tidaklah sedikit, baik anak sebagai korban dari kejahatan seksual maupun anak sebagai pelaku kejahatan seksual. Pemerintah memberikan perhatian terhadap peristiwa kenakalan anak, dengan menerapkan perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak telah memberikan perbedaan perlakuan di dalam hukum acaranya, mulai dari tahap penyidikan hingga proses pemeriksaan perkara anak pada sidang pengadilan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian dan alat bukti yang dipakai oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan alternatif dalam perkara tindak pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan antara pelaku Anak terhadap Korban Anak dalam putusan perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak. Penelitian ini merupakan peneleitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pembuktian tindak pidana pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan antara pelaku Anak terhadap Korban Anak yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan minimal pembuktian pada Pasal 183 KUHAP dan Alat-alat bukti Pasal 184, penjatuhan pidana terhadap Anak telah memenuhi Pasal 69 UU SPPA, tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
There are not a few children who fall into the crime of sexual crimes, both children as victims of sexual crimes and children as perpetrators of sexual crimes. The government pays attention to incidents of child delinquency, by applying special treatment to children who commit crimes. Law Number 3 of 1997 concerning Juvenile Court has provided for different treatment in its procedural law, starting from the investigation stage to the process of examining a child's case at a juvenile court trial. The purpose of this study was to find out the evidence and evidence used by the prosecutor to prove alternative charges in cases of proving a crime by deliberately tricking children into having sex between child perpetrators and child victims in case decision Number 8/Pid.Sus-Anak /2020/PN Pwt, and to find out the basis of the judge's legal considerations in imposing a crime against a child. This research is a normative juridical research with a statutory and case approach. The data in this study came from primary and secondary data which were compiled systematically and analyzed by qualitative normative methods. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the proof of a criminal act of proving a crime by deliberately deceiving a child to have intercourse between a child perpetrator and a child victim carried out by the Public Prosecutor is in accordance with the minimum provisions of evidence in Article 183 of the Criminal Procedure Code and other tools. evidence of Article 184, the imposition of a crime against a child has complied with Article 69 of the SPPA Law, there is no justification and excuse, the Panel of Judges has also considered aggravating and mitigating circumstances for the child.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save