Home
Login.
Artikelilmiahs
32934
Update
CITRA RESMI NANDA PUTRI PRATIWI
NIM
Judul Artikel
Employment Law System in The Covid-19 and New Normal Pandemic Periods
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kementerian Tenaga Kerja pada 20 April 2020 mendata pekerja yang diberhentikan dan dipulangkan selama pandemi Covid-19, sekitar 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan telah dipulangkan. Untuk menghindari kekosongan hukum di masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana langkah hukum dan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma positif dalam sistem perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia. Penelitian ini membahas tentang kebijakan bagaimana undang-undang ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai dengan hukum positif. Pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya melalui kebijakan yang dikeluarkan sejak pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal. Meski masih membutuhkan aturan khusus yang lebih spesifik dalam upaya melindungi pengusaha dan pekerja yang terdampak Covid-19 dan perekonomian di Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Ministry of Manpower on April 20, 2020 collected data on workers who were dismissed and sent home during the Covid-19 pandemic, around 2,084,593 workers from 116,370 companies have been sent home. To avoid a legal vacuum during the Covid-19 pandemic, the government issued an employment policy. Based on these problems, the authors conducted a study to find out how the legal steps and policies that have been taken by the government to deal with labor problems during the Covid-19 pandemic in Indonesia. The approach used is normative juridical by analyzing secondary legal materials by understanding law as a set of regulations or positive norms in the statutory system that regulates human life. This research discusses the policy on how the labor law that has been issued by the government is in accordance with the positive law. The government has carried out its obligation to protect the public from dangerous diseases through policies that have been issued since the Covid-19 pandemic until the implementation of the new normal. Although it still requires more specific special rules in an effort to protect employers and workers affected by Covid-19 and the economy in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save