Home
Login.
Artikelilmiahs
32819
Update
SALAMATUL AFIYAH MUSTOFA
NIM
Judul Artikel
DAMPAK KEBIJAKAN WORLD TRADE ORGANIZATION TERKAIT POLITIK ANTIDUMPING UNTUK MELINDUNGI PERDAGANGAN INTERNASIONAL (Studi tantang Kenaikan Bea Masuk Biodiesel yang Dilakukan oleh Uni Eropa kepada Indonesia untuk Kedua Kalinya pada 2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam perdagangan internasional, dikenal istilah dumping. Dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasinal yang dilakukan oleh negara atau perusahaan pengimpor di mana barang yang dijual harganya lebih rendah dibandingkan dengan produk dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menyebabkan kerugian bagi negara penerima. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka negara yang dirugikan dengan adanya dumping dapat mengenakan bea tambahan pada barang-barang yang terkena dumping sebesar margin dumping. Margin dumping yang merupakan selisi harga dumping dengan harga normal untuk menentukan pengenaan bea masuk antidumping agar dapat menutup kerugian industri dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan peraturan mengenai antidumping yang dikeluarkan oleh World Trade Organization yang memberikan aturan mengenai masalah dumping dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap produk biodiesel asal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antidumping telah diatur secara tegas dalam Article VI General Agreement On Tariff and Trade dan Antidumping Agreement sebagai implementasi dari Pasal VI. Hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa Indonesia tidak melakukan dumping terhadap produk biodiesel yang di impor ke Uni Eropa dan Uni Eropa melakukan kesalahan karena tidak konsisten dalam menerapkan Article VI General Agreement On Tariff and Trade dan Antidumping Agreement. Uni Eropa harus melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan oleh World Trade Organization dan bertanggung jawab atas kesalahannya yang mengakibatkan kerugian terhadap produk biodiesel asal Indonesia. Kata Kunci: World Trade Organization, Antidumping, Biodiesel, Perdagangan Internasional
Abtrak (Bhs. Inggris)
In international trade, the term dumping is known. Dumping is a form of international price discrimination carried out by the importing country or company in which the goods sold are priced lower than domestic products in order to obtain the maximum profit that causes losses to the recipient country. Based on these provisions, countries that are harmed by dumping can impose additional duties on goods subject to dumping in the amount of a dumping margin The dumping margin is the difference between the dumping price and the normal price to determine whether to enter anti-dumping in order to cover losses for the domestic industry. This study aims to find out and understand the application of antidumping regulations issued by the World Trade Organization which provide rules for dumping issues in the case of the imposition of Antidumping Import Duties by the European Union on biodiesel products from Indonesia. This research is a juridical research with descriptive analytical research specifications and used statute approach also case approach. This research used secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The collection data method was carried out by literature study, the obtained data were presented with descriptive narrative text, and the analysis data method was carried out in qualitative normative. The results of this study indicate that antidumping has been explicitly regulated in Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade and the Antidumping Agreement as an implementation of Article VI. The results of this study also show that Indonesia does not dump biodiesel products imported to the European Union and the European Union makes mistakes because it is inconsistent in applying Article VI of the General Agreement On Tariff and Trade and Antidumping Agreement. The European Union must implement the decision that has been issued by the World Trade Organization and be responsible for its mistakes that result in losses to biodiesel products from Indonesia. Keywords: World Trade Organization, Antidumping, Biodiesel, International Trade
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save