Home
Login.
Artikelilmiahs
32805
Update
DWIKY ADHIATMA AMIRULHUDA
NIM
Judul Artikel
KOMPARASI ANTARA PUTUSAN PEMIDANAAN DENGAN AMAR PUTUSAN PENUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA (Studi Putusan Nomor 42/Pid.sus/2019/PNAmb junto Putusan Nomor 4057/K/Pid.sus/2019 dengan Putusan Nomor 46/Pid.sus/2019/PT Amb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi antara pertimbangan hukum Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi Ambon dalam tindak pidana ITE. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Selanjutnya, putusan tersebut diajukan upaya hukum banding oleh terdakwa, dan dalam putusannya Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 46/Pid.sus/2019/PTAmb Menerima permohonan banding terdakwa dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat penuntutan jaksa Penuntut Umum Tidak dapat diterima, karena dalam menuntut Jaksa Penuntut Umum telah Prematur. Hal ini dikarenakan pada saat menuntut tidak adanya pengaduan dari Korban Betty Pattykayhatu terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung. Dan dalam Putusan Nomor 4057/K/Pid.sus/2019 amar putusannya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 46/Pid.sus/2019/PTAmb. Dalam pertimbangan Hukum Hakimnya menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Ambon telah salah menerapkan hukum karena tidak memperhatikan fakta hukum yang relevan, dimana ternyata Korban telah melaporkan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik kepada pihak Kepolisian Maluku. Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa laporan juga bisa dikategorikan sebagai pengaduan apabila yang melaporkan adalah korban atau orang yang merasa dirugikan secara langsung.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This paper focuses on the comparison between the legal considerations of judges at the Ambon District Court and the Supreme Court with the Ambon High Court in the ITE. The research used a normative juridical approach and the data were analized using a qualitative normative analysis method. It had been determined that the defendant was proven legally and convincingly guilty of violating Article 45 paragraph (3) jo Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning ITE by the Ambon District Court. Subsequently, the defendant filed an appeal and in its decision the Ambon High Court Number 46/Pid.sus/2019/PTAmb "Accepts the defendant's appeal and cancels the Ambon District Court decision". The Ambon High Court judge stated that the defendant's lawsuit was premature because at the time of the lawsuit there was no previous complaint from the victim Betty Pattykayhatu. The Public Prosecutor submits a Cassation Legal Effort to the Supreme Court. It stated that the verdict number 4057/K/Pid.sus/2019 canceled the Ambon High Court's verdict Number 46/Pid.sus/2019/PTAmb. In their legal considerations, the Supreme Court Judges stated that the Ambon High Court Judges made a mistake in applying the law because they did not pay attention to the relevant legal facts, where it turned out that Victim had reported the occurrence of a criminal act of defamation to the Maluku Police. The Panel of Judges of the Supreme Court stated that a report can also be categorized as a complaint if the person reporting is a victim or a person who feels directly harmed.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save