Home
Login.
Artikelilmiahs
32459
Update
SYIFA DITA NOVEILLA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MADU PALSU YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN.BIK)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Kasus produksi dan peredaran madu palsu yang tidak sesuai standar masih marak terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di Biak, Papua, termuat dalam Putusan Nomor 106/Pid.sus/2017/PN.Bik dimana Maduri selaku pelaku usaha perorangan terbukti memproduksi dan memperdagangkan madu palsu yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan dalam peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen madu palsu yang tidak memenuhi standar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN.Bik menjadi bukti nyata dari upaya penegakan perlindungan hukum konsumen khususnya konsumen produk pangan berupa madu. Maduri sebagai pelaku usaha dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memproduksi dan memperdagangkan barang berupa madu yang tidak memenuhi standar. Maduri dikenai sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Cases of artificial honey production and distribution that do not comply with standards are still rife in Indonesia. As happened in Biak, Papua, as stated in Decision Number 106 / Pid.sus / 2017 / PN.Bik, where Maduri as an individual business actor was proven to be producing and trading artificial honey that did not meet the standards required in the applicable regulations. This study aims to determine the legal protection of counterfeit honey consumers who do not meet standards. The method used in this research is normative juridical with analytical descriptive research specifications. Sources of data used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, the data obtained were presented with systematic descriptive text, and the data analysis method used was the qualitative normative method. Based on the research results, it is concluded that the Decision of the Biak District Court Number 106 / Pid.Sus / 2017 / PN.Bik is clear evidence of efforts to uphold consumer law protection, especially consumers of food products in the form of honey. Maduri as a business actor is declared to have been legally and convincingly proven to have committed an act prohibited by a business actor in Article 8 paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection because he has produced and traded goods in the form of honey that do not meet standards. Maduri was subject to sanctions in accordance with Article 62 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and was sentenced to imprisonment for 2 (two) years and 6 (six) months.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save