Home
Login.
Artikelilmiahs
32339
Update
ALLISYA PUSPITA PUTRI
NIM
Judul Artikel
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DIREKTUR UTAMA PT. PLN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 74/Pid.Sus-Tpk/2019/Jkt.Pst)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Direktur Utama PT.PLN Sofyan Basir dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PLTU MT Riau-1 yang tertuang di dalam Putusan No.74/Pid.Sus- Tpk/2019/Jkt.Pst dan untuk mengetahui upaya hukum yang dimungkinkan terhadap putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskripstif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literature, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Sofyan Basir dalam putusan No. No.74/Pid.Sus-Tpk/2019/Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki dasar pertimbangan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama maupun kedua secara sah dan menyakinkan tidak terbukti, bahwa pada dakwaan pertama dan kedua terdapat unsur tidak terpenuhi. Atas dasar tersebut, dengan demikian Majelis Hakim menjatuhkan putusan terdakwa terhadap terdakwa Sofyan Basir. Terhadap putusan bebas (vrijspraak) dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the basis for the consideration of the Central Jakarta District Court Judge in imposing an acquittal against the Defendant, President Director of PT PLN, Sofyan Basir in the Corruption Crime Case of PLTU MT Riau-1 as stipulated in Decision No.74 / Pid.Sus-Tpk / 2019 / Jkt.Pst and to find out the possible legal remedies against the free verdict (vrijspraak) handed down by the Central Jakarta District Court Judge. This research is a descriptive normative study using secondary data types. In this study, the data collection technique used was literature study, which is the collection of secondary data that has something to do with the problem under study. Furthermore, the data obtained is then studied, classified, and further analyzed in accordance with the objectives and research problems. This research is descriptive in nature, namely to describe and describe all data obtained from the results of literature studies related to the title of legal writing in a clear and detailed manner which is then analyzed in order to answer the problems under study. Types of secondary data are data obtained from a number of information or facts obtained indirectly, through literature study consisting of documents, literature books, and others related to the problem under study. The data analysis technique used is qualitative data analysis techniques. Through the results of the research it can be concluded that in imposing an acquittal (vrijspraak) against the defendant Sofyan Basir in decision No.74/Pid.Sus-Tpk /2019/Jkt.Pst, Central Jakarta District Court Judges have the basis for the consideration that the criminal acts charged by the Public Prosecutor both in the first and second indictments are legally and convincingly not proven, that in the first indictment and second, there are elements that are not fulfilled. On this basis, the Panel of Judges therefore passed the verdict of the defendant against the defendant Sofyan Basir. Against the acquittal decision (vrijspraak) cassation can be submitted.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save