Home
Login.
Artikelilmiahs
32332
Update
ANISSA NURUL RAMADHANTY
NIM
Judul Artikel
PENGATURAN PERPINDAHAN LIMBAH PLASTIK LINTAS BATAS NEGARA MENURUT KONVENSI BASEL 1989 (Studi Tentang Kasus Penyelundupan Limbah Plastik Lintas Batas Negara di Indonesia).
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perpindahan limbah plastik lintas batas telah menjadi permasalahan lingkungan hidup internasional yang mendorong dibentuknya perubahan Konvensi Basel 1989 melalui Plastic Waste Amandment 2019. Penyelundupan limbah plastik lintas batas terjadi di beberapa negara termasuk di Indonesia sehingga memerlukan kebijakan penanganan secara khusus terkait larangan impor limbah plastik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui regulasi perpindahan lintas batas limbah plastik dalam Konvensi Basel 1989 dan mengetahui kebijakan Indonesia dalam menangani kasus penyelundupan limbah plastik di Indonesia. Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus serta menggunakan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpindahan plastik diatur dalam Plastic Waste Amandment 2019. Negara peserta Konvensi dapat melakukan perpindahan limbah plastik lintas batas selama jenis limbah plastik terdapat dalam lampiran II, VII, dan IX Konvensi Basel 1989 dengan memperhatikan Prior Informed Consent Procedure atau mekanisme PIC. Penyelundupan limbah plastik lintas batas melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani penyelundupan limbah plastik di Indonesia adalah dengan melakukan ekspor ulang kontainer-kontainer yang terkontaminasi limbah B3 ke negara asalnya dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2016 dengan Permendag No. 84 Tahun 2020 karena terdapat celah yang dapat disalahgunakan oleh eksportir untuk menyelundupkan limbah plastik pada Permendag No. 31 Tahun 2016.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Transboundary movement of plastic waste has become an international environmental problem that urge the changes to the Basel Convention 1989 through the Plastic Waste Amendment 2019. Plastic waste smuggling case occurs in some countries including Indonesia that require special policy related to plastic waste. This research was conducted to know the regulation of plastic waste transboundary movements in the Basel Convention 1989 and to know Indonesia's policies in handling transboundary plastic waste smuggling cases in Indonesia. The research type that used in this research is a normative juridical method with a statutory approach, analytical approach, and case approach and uses descriptive analytical specifications. The research showed that the plastic waste transboundary movement is regulated in Plastic Waste Amendment 2019. Countries that participating in Basel Convention can do the plastic waste transboundary movement across the countries as long as the types of plastic waste are contained in Annex II, VII, and IX of the 1989 Basel Convention by taking into account of the Prior Informed Consent Procedure or PIC mechanism. Transboundary plastic wastes smuggling violates Article 69 paragraph (1) point d of the Environmental Protection and Management Law Number 32 of 2009 as amended to the Work Creation Law Number 11 of 2020. The smuggling of plastic waste in Indonesia has prompted the government to re-export containers which contaminated with hazardous waste to their country of origin and revoke the Minister of Trade Regulation Number 31 of 2016 with the Minister of Trade Regulation Number 84 of 2020, this is happened because there is a loophole that exporters can misuse to smuggle plastic waste in Minister of Trade Regulation Number 31 of 2016.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save