Home
Login.
Artikelilmiahs
32300
Update
MUHAMAD ALIFADITIYA
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Peran Indonesia dalam Menangani Pengungsi Vietnam di Galang Refugee Camp, Pulau Galang, Provinsi Riau pada 1979-1996)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pada 1975 sampai dengan 1996, Indonesia pernah menerima sebanyak 121.708 orang pengungsi Vietnam, mereka merupakan korban dari Perang Indocina II. Pengungsi Vietnam tersebut ditempatkan dalam satu pulau, yaitu Pulau Galang yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Indonesia belum menjadi negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, sehingga kewenangan mengenai status pengungsi di Indonesia diserahkan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional dan mengetahui peran Indonesia dalam menangani pengungsi Vietnam di Pulau Galang, Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional terdapat dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966, Resolusi Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) 428 (V) mengenai Statuta UNHCR 1950, dan beberapa ketentuan internasional regional. Peran Indonesia dalam menangani pengungsi Vietnam adalah dengan menempatkan mereka di Pulau Galang dengan sebutan Galang Refugee Camp. Peran tersebut didasarkan pada rasa kemanusiaan dan prinsip non-refoulement yang telah menjadi jus cogens. Selain itu karena Indonesia juga terikat dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Deklarasi PBB tentang Suaka Teritorial 1967, dan Resolusi Majelis Umum PBB 428 (V) mengenai Statuta UNHCR 1950.
Abtrak (Bhs. Inggris)
From 1975 until 1996, Indonesia had received 121.708 Vietnamese refugees, they were victims of the Indocina War II. Vietnamese refugees were placed in one island, namely Galang Island, which is in the region of Riau Province. Indonesia has not yet become a party of Convention 1951 and Protocol 1967 relating to the Status of Refugee, so that the authority of refugee status determination in Indonesia are submitted to United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). The purpose of this research is to find out the regulation of legal protection for refugees according to international law and to find out the role of Indonesian government in dealing with Vietnamese refugees in Galang Island, Riau Province. The research method which is used legal or juridical research with statute approach and historical approach. The data which is used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection method is based on a literature study which is presented in the form of descriptive text with qualitative normative analysis method. The result of this research showing that the legal protection of refugees according to international law are regulated at Convention 1951 and Protocol 1967 relating to the Status of Refugee, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, United Nations General Assembly Resolution 428 (V) on the 1950 UNHCR Statute, and other international regional instruments. Indonesia’s role in dealing with Vietnamese refugees is to place them in Galang Island as the Galang Refugee Camp. This role is based on a sense of humanity and the principle of non-refoulement which has become jus cogens. In addition, Indonesia is also bound by the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, the United Nations Declaration on Territorial Asylum 1967, and United Nations General Assembly Resolution 428 (V) on the 1950 UNHCR Statute.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save