Home
Login.
Artikelilmiahs
32249
Update
DERI TRIANA SUWARDI
NIM
Judul Artikel
Tinjauan Yuridis Internasionalisasi Sengketa Bersenjata Non Internasional Di Libya Tahun 2014 Sampai Dengan 2020 Menurut Hukum Humaniter Internasional
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sengketa bersenjata yang terjadi di Libya merupakan perang saudara antara Pemerintah Kesepakatan Nasional dengan Pemerintahan Tobruk yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Libya. Dalam perjalanannya pada 2019 campur tangan negara asing pada perang saudara Libya meningkat. Pada sisi lain telah banyak terjadi pelanggaran hukum humaniter yang ditunjukkan dengan banyak warga sipil yang mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa status sengketa bersenjata di Libya menurut hukum humaniter internasional dan pelanggaran hukum humaniter internasional pada sengketa bersenjata di Libya tahun 2014 sampai dengan 2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa status sengketa bersenjata yang terjadi di Libya merupakan sengketa bersenjata campuran antara sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata non-internasional, hal ini dikarenakan adanya intervensi negara asing yang kemudian terjadi internasionalisasi sengketa bersenjata sehingga hukum humaniter yang diterapkan dalam konflik Libya adalah Konvensi Den Haaag III 1907 , Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Pelanggaran hukum humaniter yang terjadi pada sengketa bersenjata di Libya tahun 2019 sampai dengan 2020 di antaranya kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Den Haag III 1907, Konvensi Jenewa I, III, IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan Statuta Roma 1998.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Armed conflict in Libya was a civil war, which is in development is the conflict between the Government of the National Accord with Tobruk Government that was formed by Libyan House of Representatives. On the proggress of 2019, foreign interference in Libyan civil war increased.. On the other hand, there have been many violations of humanitarian law, this is indicated by many civilians who were injured and even died. The purpose of this research is to find out and analyze the status of armed conflict in Libya according to international humanitarian law and the violations of international humanitarian law in armed conflict in Libya from 2014 up to 2020. This study uses a normative juridical approach with analytical prescriptive research specifications, using secondary data, data collection by literature study, and data collected and then presented in the form of narrative text and qualitative normative data analysis. Based on the results of the research that the status of the armed conflict that occurred in Libya is a mixed armed conflict between international armed disputes and non-international armed disputes, this is due to the intervention of foreign countries which then led to the internationalization of armed disputes so that the humanitarian law applied in the Libyan conflict is the Convention on the United Nations Haaag III 1907, Geneva Conventions I, III, IV 1949 and it’s Additional Protocols I and II 1977. Violations of humanitarian law that occurred in armed conflicts in Libya from 2019 to 2020 include war crimes and crimes against humanity in accordance with the provisions of the Hague Convention III 1907, Geneva Conventions I, III, IV 1949 and Additional Protocols I and II 1977, and the Rome Statute 1998.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save